.

.

Selasa, 05 Juni 2012

HUKUM SHOLAT FARDHU DAN SUNAH & HUKUM QODLO

Ada seorang Makmum yang mengerjakan sholat wajib misal Dzuhur, ternyata si Imam sedang mengerjakan sholat sunah.  Bagaimanakah Hukumnya ?

Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara sholat seperti itu.

1. Pendapat pertama
Adalah madzhab Syafi'I mengatakan bahwa sah sholat jamaah dengan perbedaan niat imam dan makmum secara mutlak. Jadi meskipun imam sholat sunnah dan makmum sholat fardlu, imam sholat dhuhur dan makmum sholat ashar, imam sholat ada' dan makmum sholat qadla, semuanya sah, asalkan format sholat imam dan makmum sama. Kalau formatnya beda, maka tidak sah, seperti misalnya imam sholat gerhana dan makmum sholat isya', maka tidak diperbolehkan. Madzhab Syafi'I ini merupakan madzhab yang paling longgar.
 
2. Pendapat kedua 
Adalah madzhab Maliki yang mengatakan tidak sah sholat imam dan makmum yang berbeda niatnya, secara mutlak. Mereka yang sholat fradlu tidak boleh bermakmum dengan imam yang sholat sunnah, begitu makmum sholat dhuhur tidak sah bila imamnya sholat selain fardlu. Ini pendapat paling ketat.
 
3. Pendapat ketiga 
Adalah madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa boleh orang sholat sunnah di belakang imam yang sholat fardlu tapi tidak sebaliknya. Begitu juga tidak sah sholat makmum yang berbeda dengan sholat imamnya meskipun sama-sama fardlu.
Dalil-dalil:
 

Dalil pendapat pertama adalah:

1. Hadist riwayat Syafi'I dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah s.a.w. keluar untuk mendamaikan satu persengketaan di Bani Sulaim, lalu beliau membagi sahabatnya menjadi dua kelompok, kemudian beliau sholat mengimami dengan kelompok satu, kemudian sholat lagi mengimami dikelompok kedua. Diriwayatkan itu sholat maghrib.

Sangat jelas pada hadist tersebut bahwa Rasulullah mengimami kelompok kedua, padahal beliau telah sholat di kelompok pertama. Berarti sholat Rasulullah sunnah dan sholat makmum fardlu.

2. Hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya lalu ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, lalu seorang lelaki keluar dari jamaah dan menyelesaikan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab"Tidak, aku akan adukan masalah ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muzdz telah mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar cerita itu, ditegurnya Muad'z "Apakah angkau orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak kau baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa".
Hadist ini juga menunjukkan perbedaan sholat imam dan makmum, dimana Muadz telah sholat Isya bersama Rasulullah lalu menjadi imam di kaumnya. Bagi Muadz sholat sunnah dan bagi kaumnya sholat fardlu.

3. Hadist riwayat Ahmad dll. Suatu hari Rasulullah s.a.w. sholat bersama sahabatnya, selesai salam datanglah seorang lelaki ketinggalan lalu ia hendak sholat sendiri, lalu Rasuullah bersabda "Siapa yang mau bersedekah dengan orang ini dengan berjamaah dengannya".
Hadist ini juga menunjukkan sahnya sholat meskipun dengan perbedaan niat antara makmum dan imam.

Imam Syafi'I menyimpulkan bahwa riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa perbedaan niat sholat antara imam dan makmum tidak membatalkan sholat jamaah.
 

Dalil pendapat kedua dan ketiga:
 
1. Hadist diriwayatkan Bukhari dan Muslim dll. Rasulullah s.a.w. bersabda "Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, ketika ia takbir maka takbirlah, ketika ruku' maka ruku'lah ketika sujud sujudlah, ketika ia sholat berdiri maka berdirilah …

Hadist tersebut menegaskan bahwa makmum harus mengikuti imam, perbedaan niat makmum menunjukkan sikap tidak mengikuti imam, maka tidak sah sholatnya.

2. Hadist riwayat Ashabus Sunan dari Barra' bin Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda "Janganlah kalian berbeda, maka berbedalah hati kalian, sesungguhnya Allah dan MalakatNya mendoakan para mushalli di shaf pertama".

Hadist ini melarang berbeda dalam melakukan sholat, baik pada shaf maupun niat, maka perbedaan niat imam dan makmum menjadikan sholat tidak sah.

Imam Abu Hanifah nampak mencoba menggabung hadist-hadist di atas secara tekstual, bahwa hanya makmum sholat sunnah boleh mengikuti imam yang sholat fardlu seperti yang dicontohkan dalam hadist.




HUKUM MENGQODLO SHALAT TERTINGGAL

Oleh : Ustadz Ahmad Daerobiy

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم  
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيْمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa 103)


DIWAJIBKAN SEGERA MELAKUKAN QODLO

(وَيُباَدِرُ بِفاَئِتٍ) مِنْ فَرْضِ صَلاَةٍ أَوْ غَيْرِهَا مَتَى تَذَكَّرَهُ وُجُوْباً إِنْ فاَتَ بِغَيْرِ عُذْرٍ تَعْجِيْلاً لِبَرَاءَةِ الذِّمَّةِ فَلاَ يَجُوْزُ لِغَيْرِ المَعْذُوْرِ أَنْ يُصَرِّفَ زَمنًا فيِ غَيْرِ قَضَائِهِ كاَلتَّطَوُّعِ وَفَرْضِ الكِفَايَةِ وَفَرْضِ عَيْنٍ مُوَسَّعٍ إِلاَّ فِيْمَا يَضْطُرَّ إِلَيْهِ كَالنَّوْمِ وَتَحْصِيْلِ مُؤْنَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ

Segera melakukan shalat qodlo (melakukan di luar waktunya) dari shalat yang tertinggal, baik dari shalat fardu atau selain selain shalat fardu. Dikala ingat akan shalat yang tertinggal itu. Segera melakukan qodlo ini hukumnya wajib apabila shalatnya tertinggal tanpa 'udzur (boleh tertinggal) kewajiban segera mengqodlo ini adalah untuk segera melepaskan kewajiban yang masih menjadi beban tanggungan. Dengan demikian orang yang tidak memiliki 'udzur dalam meninggalkan shalat fardu dilarang untuk menggunakan waktu hidupnya selain melakukan qodlo fardu tersebut, seperti dilarang mendahulukan shalat sunnah dan shalat fardu kifayah (kewajiban kolektif), juga dilarang mendahulukan shalat fardu a'en (kewajiban individu) yang waktunya leluasa, terkecuali waktu yang digunakan untuk sesuatu yang dibutuhkan dalam hidup, seperti tidur dan mencari nafqah untuk memenuhi kebutuha mereka yang wajib dalam tanggungannya.

وَكاَلصُّوَرِ المُسْتَثْنَاةِ مِنْ وُجُوْبِهَا الفَوْرِيَّةِ وَهِيَ مَسَائِلٌ مِنْهَا ماَ إِذَا خَافَ فَوْتَ أَدَاءٍ حَاضِرَةٍ بِأَنْ عُلِمَ أَنَّهُ لَوْ اشْتَغَلَ بِقَضَاءِ الفَائِتَةِ لَمْ يُدْرِكْ مِنْ وَقْتِ الحَاضِرَةِ مَا يَسَّعُ رَكْعَةً فَيَبْدَأُ بِالحَاضِرَةِ وُجُوْبًا وَخَرَجَ بِفَوْتِ أَدَاءِ الحَاضِرَةِ فَوْتُ جَمَاعَتِهَا فَإِذَا خَافَ فَوْتَهاَ بَدَأَ بِالقَضَاءِ , وَظَاهِرُ هَذَا أَنَّهُ يَبْدَأُ بِالفَائِتَةِ وَلَوْ بِعُذْرٍ وَأَنَّهُ لاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَرْجُو جَمَاعَةً غَيْرَ هَذِهِ أَوْلاَ وَمِنْهَا مَا إِذَا لَمْ يُوْجَدُ إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فيِ رُفْقَةِ عُرَّاةٍ أَوْ ازْدَحَمُوْا عَلَى بِئْرٍ أَوْ مَكَانٍ لِلصَّلاَةِ فَلاَ يُقْضَى حَتَّى تَنْتَهِيَ النَّوْبَةُ إِلَيْهِ , وَمِنْهَا فاَقِدُ الطَّهُوْرَيْنِ إِذَا صَلَّى لِحُرْمَةِ الوَقْتِ ثُمَّ وَجَدَ خَارِجَ الوَقْتِ تُرَابًا لاَ يَسْقُطُ بِهِ الفَرْضُ كَأَنْ كاَنَ بِمَحَلٍ يَغْلِبُ فِيْهِ وُجُوْدُ المَاءِ فَلاَ يُقْضَى بِهِ إِذْ لاَ فَائِدَةَ فِيْهِ , وَمِنْهَا ماَ إِذَا وَجَدَ غَرِيْقًا يَجِبُ إِنْقَاذُهُ فَيَحْرُمُ اِشْتِغَالُهُ بِالقَضَاءِ


Shalat yang dikecualikan dari kewajiban shalat tunai ialah ada bebarapa gambaran ;

1.    Gambaran pertama ; 
Apabila dikhawatirkan tertinggal shalat tunai, seperti diyakini bahwa apabila sibuk melakukan shalat qodlo yang tertinggal maka tidak dapat mengejar shalat tunai tepat di dalam waktunya, yaitu waktu yang cukup untuk melaksanakan satu raka'at. Maka dalam kondisi ini adalah wajib mendahulukan shalat tunai. Dan dikecuailkan dengan tertinggal shalat tunai ialah tertinggal berjama'ah untuk shalat tunai, artinya apabila dikhawatirkan tertinggal berjama'ah saja maka ia masih wajib mendahlukan shalat qodlo dari shalat yang tertinggal tanpa 'udzur. Lebih jelasnya ialah dalam kondisi seperti itu hendaknya mendahulukan shalat qodlo meskipun shalat qodlo tersebut dari shalat tertinggal karena adanya 'udzur.

2.    Gambaran kedua ; 
Apabila tidak ditemukan pakaian melainkan hanya satu pakaian dan pakaian itu digunakan dua orang atau lebih, atau mengantri masuk kamar kecil, atau mengantri mendapatkan tempat shalat maka jangan dulu melakukan shalat qodlo sehingga sudah selesai dari kembali semua itu (selesaikan dulu shalat tunai).

3.    Gambaran ketiga ; 
Apabila seorang yang tidak dapat melakukan dua cara bersuci (wudlu dan tayamum) apabila ia melakukan shalat karena menghormati waktu kemudian setelah keluar waktu shalat ia menemukan tanah untuk tayamum maka kewajiban shalat fardunya tersebut tidak gugur, artinya kewajiban shalat dinyatakan belum ditunaikan. Seperti seseorang berada di suatu empat yang biasanya mudah mendapatkan air maka ia tidak dapat mendahulukan shalat qodlo karena tidak ada manfaat untuk melaksanakan shalat menghormati waktu.

4.    Gambaran keempat ; 
Apabila menemukan orang yang tenggelam maka ia wajib menyelamatkannya dan haram baginya untuk sibuk melaksanakan qodlo.





DISUNNAH SEGERA MELAKUKAN QODLO

وَيُبَادِرُ بِفَائِتٍ اِسْتِحْبَابًا مُسَارِعَةً لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ إِنْ فاَتَ بِعُذْرٍ فَإِنَّ وُجُوْبَ قَضَائِهِ عَلَى التَّرَاخِيْ وَالعُذْرُ كَنَوْمٍ لَمْ يَتَعَدَّ بِهِ بِأَنْ كاَنَ قَبْلَ دُخُوْلِ الوَقْتِ أَوْ فِيْهِ وَوَثَقَ بِيَقْظَتِهِ قَبْلَ خُرُوْجِهِ بِحَيْثُ يُدْرِكُ الصَّلاَةَ فِيْهِ فَإِنْ كاَنَ مُتَعَدِيًا بِهِ كَأَنْ نَامَ بَعْدَ دُخُوْلِهِ وَلَمْ يَثَقَ بِيَقْظَتِهِ فِيْهِ وَجَبَ القَضَاءُ فَوْرًا وَحَيْثُ لَمْ يَكُنْ مُتَعَدِيًا بِالنَّوْمِ وَاسْتَيْقَظَ مِنْ نَوْمِهِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الفَرِيْضَةِ ماَ لاَ يَسَعُ إِلاَّ الوُضُوْءَ أَوْ بَعْضَهُ فَحُكْمُهُ حُكْمُ مَافاَتَهُ بِعُذْرٍ فَلاَ يَجِبُ قَضَاؤُهَا فَوْرًا

Segera melaksanakan shalat qodlo. Segera qodlo ini hukumnya sunnah, karena untuk membebaskan kewajiban yang ditanggungnya. Sunnah segera ini apabila shalat tertinggal karena ada 'udzur. Karena kewajiban mengqodlonya di atas keleluasaan. Yang dimaksud 'udzur ini adalah seperti tidur yang tidak ada unsur sengaja. Umpamanya tidur sebelum masuk waktu shalat atau tidur di dalam waktu sahalat dan di duga kuat bisa bangun sebelum keluar waktu shalat, sekiranya dapat melakukan shalat masih di dalam waktunya. Apabila tidur ada unsure sengaja, maksudnya seperti tidur setelah masuk waktu shalat dan dugaan kuatnya tidak akan bisa bangun dalam waktu shalat maka dalam hal ini ia wajib qodlo saat itu juga. Sekiranya shalat tertinggal karena ada faktor sengaja sebab tidur, ketika bangun dari tidur masih ada tersisa waktu shalat fardu hanya sempat untuk melaksanakan wudlu saja atau hanya sempat untuk melaksanakan sebagian wudlu, maka hukum shalat ini adalah tertinggal sebab adanya 'udzur, maka tidak wajib mengqodlonya saat itu juga.

وَمِنَ الأَعْذَارِ نِسْيَانٌ لَمْ يَنْشَأُ عَنْ تَقْصِيْرِ فَإِنْ كَانَ عَنْ تَقْصِيْرِ كَاشْتِغاَلِ بِلَعْبٍ فَلَيْسَ عُذْرًا وَاشْتَغَالُ بِمَا يَلْزُمُهُ تَقْدِيْمُهُ عَلَى الصَّلاَةِ كَدَفْعٍ صَائِلٍ وَتُقْضَى الجُمْعَةُ ظَهْرًا

Diantara 'udzur dalam shalat ialah lupa yang timbul bukan dari kelalaian. Apabila lupa shalat sampai tertinggal karena ada unsur lalai seperti sibuk dalam permainan, maka tidak dinyatakan sebagai 'udzur. Dan yang termasuk 'udzur ialah sibuk melakukan sesuatu yang wajib didahulukan daripada pelaksanaan shalat, seperti menyelamatkan orang teraniaya. Dan teknis melaksanakan qodlo jum'at adalah dengan cara melaksanakan shalat dzuhur.

وَيُنْدَبُ قَضَاءُ النَّوَافِلِ المُؤَقَّتَةِ دُوْنَ النَّفْلِ المُطْلَقِ وَذِي السَّبَبِ وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ فَوَائِتٌ لاَيَعْلَمُ عَدَدَهَا قَضَى ماَتَحَقَّقَ تَرْكُهُ فَلاَ يُقْضَى المَشْكُوْكُ فِيْهِ عَلَى مَاقَالَهُ القَفَالُ وَالمُعْتَمَدُ مَاقاَلَهُ القَاضِى حُسَيْنِ أَنَّهُ يُقْضَى مَازَادَ عَلَى مَاتَحَقَّقَ فَعْلُهُ فَيُقْضَى مَاذُكِرَ

Disunnahkan melaksanakan qodlo shalat sunnah yang memaiki waktu, tapi tidak untuk shalat sunnah mutlaq (tidak memiliki waktu). Juga disunnahkan melaksanakan qodlo dari shalat sunnah yang memiliki sebab. Apabila seseorang mengaku memiliki shalat yang tertinggal dan belum di qodlo, dan tidak diketahui jumlahnya maka ia dapat mengqodlo hanya dari shalat yang diyakini tertinggal, artinya jangan mengqodlo shalat yang masih dalam keraguan, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Al-Qofal. Dan pendapat yang kuat sebagaimana diungkakan oleh Al-Imam Al-Qodlo Husen adalah bahwa boleh mengqodlo shalat melebihi kenyataan yang biasa dilakukannya, silahkan mengqodlo shalat yang telah disebutkan (shalat yang tertinggal).




CONTOH NIAT SHOLAT QODLO

Contoh Niat Qodlo shalat fardu Dzuhur ;

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً (مَأْمُوْماً/إِماَماً) ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ
“Saya melaksanakan shalat fardu Dzuhur empat raka’at menghadap kiblat qodlo (makmum/imam) karena Allah”

Contoh Niat Qodlo shalat sunnah Tahajud ;

أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ قَضاَءً ِللهِ تَعاَلىَ-أَللهُ أَكْبَرُ
“Saya melaksanakan shalat sunnah Tahajud dua raka’at menghadap kiblat qodlo karena All




HUKUM MENUNDA MELAKUKAN SHALAT


إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى المُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa 103)

وَاعْلَمْ أَنَّ الصَّلاَةَ تَجِبُ بِأَوَّلِ الوَقْتِ وُجُوْباً مُوَسَعاً فَلَهُ التَّأْخِيْرُ عَنْ أَوَّلِهِ إِلىَ وَقْتٍ يَسَعُهاَ بِشَرْطِ أَنْ يَعْزَمَ عَلَى فَعْلِهاَ فِيْهِ , وَلَوْ أَدْرَكَ فيِ الوَقْتِ رَكْعَةً لاَ دُوْنَهاَ فاَلكُلُّ أَدَاءً وَإِلاَّ فَقَضَاءً

Ketahuilah, bahwa shalat wajib di awal waktu, wajib yang leluasa, artinya boleh menunda shalat dari awal waktu sampai akhir waktu, yang memang cukup waktu untuk melaksanakannya, ini dengan syarat berniat ‘azam (direncanakan) akan shalat di waktu tersebut. Jika dalam waktu hanya melakukan satu raka’at, tidak dibawah satu raka’at, maka semua raka’at termasuk melakukan tunai, sedang jika tidak termasuk qodlo.

وَيَأْثِمُ بِإِخْرَاجِ بَعْضِهاَ عَنِ الوَقْتِ وَإِنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً نَعَمْ لَوْ شَرَعَ فيِ غَيْرِ الجُمْعَةِ وَقَدْ بَقِيَ ماَ يَسَعُهاَ جاَزَ لَهُ بِلاَ كَرَاهَةٍ أَنْ يَطَوِّْلُهاَ بِالقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ حَتَّى يَخْرُجَ الوَقْتُ وَإِنْ لَمْ يُوَقِعُ مِنْهاَ رَكْعَةً فِيْهِ عَلَى المُعْتَمَدِ فَإِنْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ أَوْ كاَنَتْ جُمْعَةً لَمْ يَجُزْ المَدُّ وَلاَ يُسَنُّ الاِقْتِصاَرُ عَلَى أَرْكاَنِ الصَّلاَةِ ِلإِدْرَاكِ كَلِّهاَ فيِ الوَقْتِ

Seseorang berdosa, jika menunda shalat sampai melakukan shalat melewati batas waktu, meskipun dalam waktu dapat  melakukan satu raka’at. Betul demikian, jika mau melakukan shalat selain jum’at lalu masih tersisa waktu melakukan shalat, baginya boleh tanpa makruh, memperpanjang bacaan dan dzikir shalat, sampai melewati batas waktu shalat, meskipun tidak satu raka’at-pun masuk dalam waktu, ini menurut pendapat kuat. Sebaliknya jika tidak tersisa cukup waktu atau shalatnya shalat jum’at maka tidak boleh memperpanjang bacaan dan dzikir. Dan juga tidak disunnahkan mempersingkat rukun-rukun shalat karena untuk mengejar semua raka’at shalat dalam waktu.

(فَرْعٌ) يُنْدَبُ تَعْجِيْلُ صَلاَةِ وَلَوْ عِشَاءً ِلأَوَّلِ وَقْتِهاَ لِخَبَرٍ "أَفْضَلُ الأَعْماَلِ الصَّلاَةِ ِلأَوَّلِ وَقْتِهاَ" وَتَأْخِيْرُهاَ عَنْ أَوَّلِهِ لِتَيَقُنِ جَماَعَةٍ أَثْناَءَهُ وَإِنْ فَحِشَ التَّأْخِيْرُ مَا لَمْ يَضِقُ الوَقْتُ وَلِظَنِّهاَ إِذَا لَمْ يَفْحُشْ عُرْفاً لاَ لِشَكٍّ فِيْهاَ مُطْلَقاً

(Sub Bahasan) disunnahkan segera melakukan shalat meskipun isya agar diawal waktu, berdasarkan hadits “Perbuatan shalat yang paling utama ialah melakukan shalat diawal waktu”. (HR. Thabraniy). Juga disunnahkan menunda shalat jika yakin akan berjama’ah, meski kurang baik menunda shalat, ini jika tidak sempit waktu, dan berdasar dugaan akan berjama’ah jika baik menurut kebiasaan, bukan karena ragu akan berjama’ah, mutlak.

وَالجَماَعَةُ القَلِيْلَةُ أَوَّلَ الوَقْتِ أَفْضَلٌ مِنَ الكَثِيْرَةِ آَخِرَهُ , وَيُؤَخِّرُ المُحْرِمُ صَلاَةَ العِشاَءِ وُجُوْباً ِلأَجْلِ خَوْفِ فَوَاتِ حَجٍّ بِفَوْتِ الوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ لَوْ صَلاَّهاَ مُتَمَكِّناً ِلأَنَّ قَضَاءَهُ صَعْبٌ وَالصَّلاَةُ تُؤْخَرُ ِلأَنَّهاَ أَسْهَلُ مِنْ مَشَقَتِهِ وَلاَ يُصَلِّيْهاَ صَلاَةَ شِدَةَ الخَوْفِ , وَيُؤَخِّرُ أَيْضاً وُجُوْباً مَنْ رَأَى نَحْوَ غَرِيْقٍ أَوْ أَسِيْرٍ لَوْ أَنْقَذَهُ خَرَجَ الوَقْتُ

Berjama’ah sedikit di awal waktu lebih utama dari pada berjama’ah banyak di akhir waktu. Seorang ihram (haji) wajib menunda shalat isya karena khawatir tertinggal haji sebab tertingal wukuf di ‘Arafah, ini jika ia shalat Isya di tempatnya, karena qodlo wukuf lebih sulit maka shalat wajib ditunda karena ia mudah dari pada kesulitan mengejar wukuf. Disini jangan melakukan shalat dengan cara shalat Syiddatul-Khauf (karena sangat ketakutan). Dan wajib menunda shalat bagi orang yang melihat dan akan menolong orang tenggelam atau ditawan penjahat, meskipun menyelamatkannya sampai keluar waktu shalat. (Shalat dapat diqodlo)

(فَرْعٌ) يُكْرَهُ النَّوْمُ بَعْدَ دُخُوْلِ وَقْتِ الصَّلاَةِ وَقَبْلَ فَعْلِهاَ حَيْثُ ظَنَّ الاِسْتِيْقَاظَ قَبْلَ ضَيْقِهِ لِعاَدَةٍ أَوْ ِلإِيْقاَظِ غَيْرِهِ لَهُ وَإِلاَّ حَرُمَ النَّوْمُ الَّذِيْ لَمْ يَغْلِبُ فيِ الوَقْتِ

(Sub Bahasan) Makruh tidur setelah masuk waktu shalat dan belum melakukan shalat, ini jika diduga akan terbangun sebelum sempit waktu melakukan shalat atau ada orang yang membangunkannya. Jika tidak seperti itu, maka haram tidur di saat masuk waktu shalat dan belum melakukan shalat, yang tidak dapat menguasai waktu.

(فَرْعٌ) يُكْرَهُ تَحْرِيْماً صَلاَةُ لاَ سَبَبَ لَهاَ كاَلنَّفْلِ المُطْلَقِ وَمِنْهُ صَلاَةُ التَّساَبِيْحِ أَوْ لَهاَ سَبَبٌ مُتَأَخِّرٌ كَرَكْعَتَيْ اِسْتِخاَرَةٍ وَإِحْرَامٍ بَعْدَ أَدَاءِ صُبْحٍ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ كَرُمْحٍ وَعَصْرٍ حَتَّى تَغْرُبَ وَعِنْدَ اسْتِواَءٍ غَيْرِ يَوْمِ الجُمْعَةِ , لاَ ماَ لَهُ سَبَبٌ مُتَقَدِّمٌ كَرَكْعَتَيْ وُضُوْءٍ وَطَوَافٍ وَتَحِيَّةٍ وَكُسُوْفٍ وَصَلاَةِ جِناَزَةٍ وَلَوْ عَلَى غَاِئبٍ وَإِعاَدَةٍ مَعَ جَماَعَةٍ وَلَوْ إِماَماً وَكَفاَئِتَةِ فَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ لَمْ يَقْصِدْ تَأْخِيْرُهاَ لِلْوَقْتِ المَكْرُوْهِ لِيُقْضِيْهاَ فِيْهِ أَوْ يُدَاوِمَ عَلَيْهِ

(Sub Bahasan) Makruh Tahrim (sama dengan haram) melakukan shalat yang tidak memiliki sebab, seperti shalat sunnah mutlaq termasuk shalat tasbih, atau shalat yang sebabnya diakhir seperti shalat istihkoroh dan shalat ihram, setelah shalat subuh sampai matahari terangkat satu tumbak, setelah shalat asar sampai matahri terbenam, pada saat matahari tepat diatas kepala kecuali hari jum’at. Tidak haram jika di waktu-waktu tersebut melakukan shalat yang sebabnya didepan, seperti shalat sunnah wudlu, shalat sunnah thowaf, shalat sunnah tahiyyatul masjid, shalat sunnah gerhana, shalat jenazah, meskipun jenazah gaib, mengulang karena berjama’ah meskipun imam, sama seperti qodlo shalat fardu, qodlo shalat sunnah, yang tidak bermaskud menundanya karena untuk melakukannya di waktu makruh atau rutin melakukannya di waktu makruh.

فَلَوْ تَحَرَّى إِيْقاَعَ صَلاَةٍ غَيْرِ صاَحِبَةِ الوَقْتِ فيِ الوَقْتِ المَكْرُوْهِ مِنْ حَيْثُ كَوْنِهِ مَكْرُوْهاً فَتَحْرُمُ مُطْلَقاً وَلاَ تَنْعَقِدُ وَلَوْ فاَئِتَةً يَجِبُ قَضاَؤُهاَ فَوْرًا ِلأَنَّهُ مُعاَنِدٌ لِلشَّرْعِ

Jika shalat yang bukan pemilik waktu, sengaja dan khusus ditujukan untuk dilakukan di waktu makruh, yaitu memang ternyata waktu makruh (abis subuh, asar atau matahari diatas kepala), maka ia haram secara mutlak, dan shalatnya tidak sah, meskipun shalat qodlo yang wajib melakukannya di saat itu juga, karena ia melanggar aturan agama.

Pustaka : Kitab Fathul-Mu’in Syekh Zaenuddin Al-Malabariy

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes