.

.

Jumat, 02 Maret 2012

QO'IDAH FIQIH

Oleh Ustadz Haffah Azza

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM. ALHAMDULILLAH TSUMMA ASSSHOLATU WASSALAAMU 'ALAA ROSULILLAH SAW WA 'ALA ALIHI WA ASHABIHI WAMAN TABI'AHU WA WALAH ILAA YAWMILQIYAMAH, AMMA BA'DAH.


QO'IDAH FIQIH YANG KELIMA (AL-'ADATU MUHAKKAMATUN)=ADAT/KEBIASAAN ITU BISA DIJADIKAN HUKUM.

Qo'idah ini di dasarkan pada hadits Nabi Agung Sayyiduna Muhammad SAW: "Ma Ro,ahul-muslimuwna hasanan fahuwa 'indaLLOH. Rasululloh SAW bersabda: "Hadza syay,un katabahuLLOHU 'alaa banaati Adam" ((Haidl) ini adalah sesuatu yang telah ditentukan ALLOH SWT atas keturunan perempuan {Nabi} Adam).HR.Muslim.

 Ada beberapa hal yang oleh para wanita dianggap remeh, mereka sebetulnya tidak benar2 mengerti terhadap beberapah hal ini namunmereka cuek dan tidak memperhatikannya, padahal beberapa hal tersebut hukumnya FARDHU AIN, dan mungkin oleh sebab itulah Rasululloh SAW bersabda dalam salahsatu haditsnya: "Kebanyakan dari penduduk neraka adalah wanita".

Wajib bagi semua wanita mempelajari apa saja yang menjadi kebutuhannya dari bab ini (haidl, wiladah, nifas, Istihadloh dan hal-yang berkaitan dengannya. Jika suaminya mengerti tentang hal tersebut, maka wajib mengajari istrinya, dan jika tidak bisa, mak bagi istrinya diperbolehkan keluar rumah untuk belajar kepada orang lain tentang ilmu tersebut, dan haram hukumnya bagi si suami melarangnya, kecuali jika suaminya bertanya tentang ilmu itu kepada orang 'Alim yang kemudian memberitahukan kepada isterinya. Namun jika ilmu2 yang hukumnya tidak "Fardlu 'Ain", maka si isteri tidak diperbolehkan keluar rumah untuk belajar kecuali dengan seizin suaminya. (Kitab Minhajul-Qowiym hal.30)
            
Adapun beberapa hal tersebut adalah:


1. HAIDL

a. Pengertian Haidl
Haidl adalah darah yang keluar dar farji seorang wanita ketika sudah mencapai umurnya haidl atas jalan sehat (bukan karena sakit/penyakit) melainkan karena memang sudah qodratnya dan bukan juga sebab melahirkan
(Kitab Fathul-Qoriyb hal.10)

b. Dalil-dalil naqli tentang Haidl
1) Firman Alloh SWT QS. Al-Baqoroh ayat 222
2) Hadits Rassululloh SAW : "Hadza syay,un katabaLLOHU 'ala banaati Adama" artinya: Haidl itu adalah sesuatu yang sudah Alloh tentukan kepada keterunan perempuan Nabi Adam AS (HR. Muslim).


c. Batas umur haidl
Batas (minimal) seorang wanita yang mengeluarkan darah haidl adalah umur 9 tahun kurang 15 hari (hitungan tahun Qomariyah). Jika sebelum umur tersebut sudah mengeluarkan darah maka darah tersebut dihukumi Istihadloh (darah yang menurut ilmu kedokteran adalah darah yg disebakan penyakit). "Fathul-Qoriyb Bahamisy Al-Bajuwry hal.113)

 d. Masa lamanya haidl dan suci:
Paling sedikitnya haidl adalah sat hari satu malam, jika darah yang keluar itu terus menerus, namun jika darah yang keluar itu putus2 maka ditotalkan selama 24 jam. Paling lamanya haidl adalah 15 hari/malam, baik darah itu terus menerus maupun terputus2, dan umumnya masa haidl adalah 6/7 hari/malam.(Ktb Al-Minhajul-Qowiym hal.29)

Yang di maksud dengan terus menerusnya keluar darah adalah apabila si wanita memakai pembalut maka akan terlihat noda darahnya walaupun sedikit dan tdk sampai keluar melewati sesuatu yang wajib di basuh ketika istinja. (Hasiyah At-Tarmusyi 'alal-minjajjil-qowiym ha. 538).
Adapun paling sedikitnya suci yang memisahkan antara dua haidl adalah 15 hari/malam, umumnya suci 24/23 hari/malam, dan paling lamanya suci tidak ada batasannya, karena ada wanita yang semasa hidupnya tidak haidl.

Sedangkan paling sedikitnya suci yang memisahkan antara dua Nifas itu hanya satu hari, bahkan suci antara haidl dan nifas kemungkinan bisa terjadi tiadak ada suci yg memisahkan.
Contoh suci yang memisahkan antara dua nifas: seorang wanita yang masih dlm keadaan nifas misalkan berhubungan intim dengan suaminya, kemudian nifasnya berhenti selama satu hari (suci), lalu padfa hari berikutnya ia mengeluarkan darah kental (keguguran) karena kemungkinan terjadi bayi kembar, dan setelah itu nifas lagi, maka waktu suci yg selama 1 hari tersebut dihukumi suci antara dua nifas.

Contoh keluarnya darah antara haidl dan nifas: Seorang wanita yang sedang hamil tua mengeluarkan darah selama 5 (lima) hari (menurut jumhur 'ulama seorang wanita yg sedang hamil juga dapat mengeluarkan darah haidl)lalu ia melahirkan dan kemudian mengeluarkan darah nifas. Maka dari contoh diatas antara haidl, wiladah, dan nifas tidak ada suci yang memisahkannya.Sedangkan paling sedikitnya suci yang memisahkan antara dua Nifas itu hanya satu hari, bahkan suci antara haidl dan nifas kemungkinan bisa terjadi tiadak ada suci yg memisahkannya.
(Fathul-Qoriyb beserta sebagian kitab Tawsiykhnya hal.44).



2. WILADAH

          Wiladah menurut bahasa artinya melahirkan, sedangkan menurut istilah, wiladah adalah darah yang dikeluarkan oleh seorang wanita yang bersamaan dengan saatnya melahirkan.
          Jika seorang wanita yang ingin melahirkan itu mengeluarkan darah, maka jika darah yang keluar itu sudah mencapai paling sedikitnya haidl, maka darah itu dihukumi darah haidl, namun jika belum mencapai paling sedikitnya haidl, maka darah itu disebut "Tholqon" dan hukumnya seperti darah istihadloh.
(Kitab Bughyatul-MMysytarsyidiyn hal.32)

a. Mas,alah Kehamilan
1) Masa Kehamilan
Paling sedikitnya masa kehamilan adalah 6 (enam) bulan, umumnya masa kehamilan 9 (sembilan) bulan, dan paling lamanya masa kehamilan adah 4 (empat) tahun. (Al-Bajuwry Juz 1 hal.113)
2) Jarak dua bayi kembar
Jarak minimal dua bayi bisa dikatakan bayi kembar itu selama 6 (enam) bulan.

b. Do'a ingin memiliki bayi laki-laki
Hadits Rasululloh SAW: "Jika sdeseorang memnginginkan bayi yang dikandung istrinya berupa bayi laki-laki maka letakkanlah tangannya di atas perut istrinya di saat awal kehamilan sambil berdo'a:

" BISMILLAHIRROHMANIRROHIM ALLOHUMMA INNIY USAMMIY MA FI BATHNIHA MUHAMMADAN FAJ'ALHU LIY DZAKARON ".

(Dengan menyebut Nama ALLOH yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang, ya Alloh aku beri nama anak yang berada di dalam perut istriku dengan nama Muhammad, maka jadikanlah ia untukku berupa anak laki-laki).(Kitab Hasiyah Al-Bujayrimiy 'alal-Khotyb juz 1 hal. 310

c. Sa'at Kelahiran Anak
Setelah bayi dilahirkan, disunahkan di-adzan-i pada telinga kanan si bayi dan di-iqomat-i pada telinga kiri si bayi, karena jika diberlakukan demikian maka bayi akan aman dari gangguan "Ummu shibyan" (sebangsa jin yang suka mengganggu bayi), sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Shinny. Adzan dan Iqomat tersebut juga dilakukan oleh Rasululloh SAW saat kelahiran Sayyidina Hasan RA yang dilajirkan oleh putri beliau Nabi yaitu Sayyidatuna Fatimah SA (HR. AT-Tiurmudzy).

      Dan Adzan dan Iqomat tersebut juga bertujuan agar suara yang pertama kali di dengar oleh si bayi di duniya ini adalah Kalimat Tauhid seperti yang ia alami ketika meninggal duniya nanti.
Selanjutnya disunahkan juga menta,i (melolohi mulut bayi) dengan kurma yang sudah dikunyah sampai lembut oleh orang 'Alim, sebagaimana yang Rasululloh SAW lakukan kepada Sahabat Abdullah bin Abi Tholhah saat ia baru dilahirkan (HR.Muslim).
(Kitab Hasiyah Al-Jamaal juz 5 hal.267-268).

     Setelah itu dibisikkan kepada telinga kanan bayi tentang Nama si Bayi (yang sebelumnya sudah ditentukan), namun sebelumnya dibacakan terlebih dahulu Firman ALLOH SWT: "INNIY U'IYDZUHA BIKA WA DZURRIYYATAHA MINAS-SYAITHONIR-ROJIYM". Lalu dibacakan surat Al-Ikhlas. Selanjutnya dibacakan QS.Al-Qodar, yang berfaedah agar si bayi tidak melakukan perbuatan zina semasa hidupnya, sebagaimana di nuqil dari As-Syaikh Ad-Dayrobiy dan guru2nya.
(Kitab Hasiyah Al-Bajuwriy Juz 2 hal.305)

d. Mencukur Rambut. 
       Rosululloh Saw. pernah memerintahkan untuk mencukur kepada Hasan dan Husein pd hari ketujuh dari kelahirannya. Setelah keduaanya dicukur, lalu disedekahkanlah perak seberat timbangan rambutnya. ( HR. Yahya bin Bakir dari Anas bin Malik RA ).

Cara untuk mencukur rambut ini ada beberapa pendapat yg mengatakan:
1. Mencukur rambut sedikit saja sebagai simbolis,
2. Dicukur rambut keseluruhan ( Gundul ). Akan tetapi Rosululloh Saw melarang mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yg lainnya karena merupakan perbuatan menganiaya kepada kepala. Rosululloh Saw sangat memperhatikan agar seseorang muslim memiliki penampilan yg patut, indah dan menarik dihadapan masyarakat.

       Jika dilihat dari makna Ruhaniyyah ( batiniyyah ) mencukur rambut bukan sekedar memelihara kehormatan dan keindahan, tetapi membersihkan kotoran atau noda yg melekat pd rambut dan kepala. Karena ia telah keluar dari kandungan melewati rahim sang ibu, dimana kotoran, darah, nifas dan haid juga keluar melalui jalur itu. 

      Dan melalui rahim atau kemaluan itulah akan masuk dan kelauarnya syaithon dan iblis. Disebabkan persoalan itulah manusia dapat berbuat zina, saling membunuh, saling memfitnah, hancurnya rumah tangga dsbnya. Dengan sebab itulah mencukur rambut harus dg niat dan iktikad mencari ridho Alloh. 

      Mencukur rambut merupakan salah satu upaya spiritual untuk memelihara kesucian atau fitrah sang anak dan agar supaya syaithon dan iblis tidak merusak esensi yg ada dikepala atau akal pikirannya hingga menjelang ia dewasa. Tentang Pelaksanaan aqiqah. Para Ulama berselisih pendapat tentang definisi aqiqah. 

Sebagian berpendapat bahwa aqiqah adalah menyembelih hewan kembar karena adanya kelahiran. Sebagian yg lain mengatakan bahwa aqiqah adalah memotong rambut. Diantaranya adalah:

1. Imam Jauhari :
Bahwa aqiqah adalah menyembelih hewan pd hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.
2. Ibnu Qoyyim:
Menatakan bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama. Hukum aqiqah adalah Sunnah dan hanya dp dilakukan bagi mereka yg memiliki kemampuan atau kelebihan harta. 

Para Ahli Fiqh berbeda pendapat tentang hukum atau disyariatkannya aqiqah ini, antara lain ada yg mengatakan :

1. Sunah
* ( HR. Bukhori dari Salman bin Amir Adh Dhobby RA )
* ( HR Ashabus Sunan dari Samutrah RA )
* ( HR Ahmad, Turmudzi dari Aisyah RA )

2. Wajib
* ( HR Buraidah, Ishaq dan Rahawiyah )
* ( HR Hasan dari Samurah )

3. Tidak Disyariatkan
* ( HR Baihaqi dari Umr bin Syu'ab dari ayahnya dan dari kakeknya )
* ( HR Ahmad dari Abi Rafi' RA )

e. Pemberian Nama yang Baik
        Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa, Pemberian Nama pada bayi hendaknya dilakukan saat kelahiran anak, sedangkan pmberitahuan kepada masyarakatnya dilakukan saat berbarengan dengan tasyakkuran Aqiqah.
        Sunah hukumnya memberikan nama-nama yang baik kepada anak, walaupun anak yang dilahirkan itu prematur atau keguguran, hal ini didasarkan pada Sabda Rasululloh SAW: "Innakum tud'awna yawmal-qiyaamati bi,asmaa,ikum wa asmaa,i abaa,ikum Fahassinuw Asmaa,ikum" (Sesungguhnya kalian semua akan di panggil pada Hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian, maka baguskanlah nama2 kalian).

      Rasululloh SAW juga bersabda: "Ahabbul-Asmaa,i IlaLLOH 'Abdulloh wa 'Abdurrohman"  (Paling disukainya nama oleh ALLOH adalah Abdulloh dan Abdurrohman) HR.MuslimDalam hadits lain Rasululloh bersabda: "Khoyrul-asmaa,i ma 'ubida tsumma ma humida" (Sebaik-baiknya nama adalah nama yang memakai lafadz 'Abdu dan nama yang memakai lafadz Ahmad/Muhammad) HR. Muslim

Pelaksanaan Aqiqah
      Saat melaksanakan aqiqah, disunahkan menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki2 dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan, dan jumlah bilangan kambing bertambah dengan bertambahnya anak yang dilahirkan, misalnya yang dilahirkan adalah tiga bayi kembar 2 laki-laik dan 1 perempuan, maka sunah kambingnya adalah 5 ekor kambing.(Kitab Fathul-Qoriyb hal.63)   

     Pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi, namun jika tidak bisa dilakukan pada hari itu, maka diperbolehkan aqiqah masa jangka satu tahun kelahiran (Hasiyah Al-Jamaal Juz 5 hal.265)
      Bahkan banyak juga 'ulama yang berpendapat tasyakuran aqiqah dapat dilaksanakan walaupun anak tersebut sudah dewasa.



3. NIFAS

        Nifas adalah darah yang dikeluarkan seorang wanita setelah ia melahirkan.
Paling sedikitnya nifas itu satu tetes, paling lamanya nifas 60 hari, dan umunya nifas 40 hari
(Al-Bajuwriy Juz 1 hal. 109 dan 111)



4. ISTIHADLOH

a.  Pengertian Istihadloh
     Istihadloh adalah darah yang dikeluarkan seorang wanita yang diluar ketentuan waktunya haidl dan nifas, dan keluarnya tidak dengan jalan sehat/kenormalan.
(Al-Bajuwry hal.109)

Macam-Macam Darah
      Sebelum kita membahas tentang hukum-hukum Mustahadloh (Perempuan yang haidl dan kemudian terkena Istihadloh), maka saya mencoba menjelaskan tentang macam2 darah. Darah haidl ada yang dikategorikan darah kuat dan ada juga darah lemah. Adapun urutan kuat dan lemahnya darah adalah sebagai berikut:

Jika dilihat dari warnanya adalalah:
  1. Hitam,
  2. Merah,
  3. Merah kekuning-kuningan,
  4. Kuning,
  5. Keruh/butek (tdk trlihat jelas warnanya).

      Darah hitam adalah yg paling kuat, darah merah lbih kuat dari merah kekuning2an dan seterusnya. Darah yang mengeluarkan bau tidak sedap lebih kuat daripada darah yg tdk berbau. Darah yg kental bentuknya lebih kuat dari darah yang encer.  (Fathul-Wahab Bahamisy Al-Jamaal Juz 1 hal. 783) 


Macam-Macam Mustahadloh:

  1. Mubtadi,ah Mumayyizah (Wanita yang baru pertama keluar darah haidl dan dia sudah mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah) 
  2. Mubtadi,ah Ghoiru Mumayyizah (Wanita yang baru pertama keluar darah haidl dan dia BELUM MENGERTI tentang ketentuan darah kuat/lemah) 
  3. Mu'taddah Mumayyizah (Wanita yang SUDAH BIASA HAIDL dan dia sudah mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah) 
  4. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah Dzakirotan li'adatiha qodron wa waqtan (Wanita yang baru pertama keluar darah haidl dan dia BELUM MENGERTI tentang ketentuan darah kuat/lemah namun INGAT tentang kebiasaannya haidl baik LAMA maupun WAKTU keluarnya darah) 
  5. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah Nasiyatan li'adatiha qodron wa waqtan (Wanita yang baru pertama keluar darah haidl namun dia BELUM MENGERTI tentang ketentuan darah kuat/lemah serta TIDAK ingat tentang kebiasaannya haidl baik LAMA maupun WAKTU keluarnya darah). Macam wanita yang ke lima ini disebut MUSTAHDOH MUTAHAYYIROH (Wanita yang bingung/linglung). 
  6. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah DzakirotanLIL-QODRI DUWNAL-WAQTI (Wanita yang baru pertama keluar darah haidl dan dia BELUM MENGERTI tentang ketentuan darah kuat/lemah YANG HANYA INGAT tentang LAMANYA HAIDL SAJA) 
  7. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah Dzakirotan LIL-QODRI DUWNA WAQTAN (Wanita yang baru pertama keluar darah haidl dan dia BELUM MENGERTI tentang ketentuan darah kuat/lemah YANG HANYA INGAT tentang Waktu mulai keluarnya haidl SAJA) 
    (AL-Bajuwry hal. 110)

            Adapun macam-macam wanita di atas jika suatu saat terkena Istihaloh, maka terdapat hukum yang berbeda-beda, dengan ketentuan sebagai berikut:

b. Hukum-Hukum Mustahadloh

1) Mubtadi,ah Mumayyizah
(Wanita yang baru pertama keluar darah haidl dan dia sudah mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah)

Jika macam wanita ini terkena Istihadloh, maka yang YANG DIHUKUMI HAIDL ADALAH DARAH KUATNYA, sedangkan darah lemahnya dihukumi Istihadloh, dengan syarat2 berikut:

a. Darah kuat tidak kurang dari 1hari/malam
b. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari/malam
c. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari/malam
d. Darah kuat dan darah lemah tidak selang-seling.

Jika salah satu dari keempat syarat ini ada yg tdk terpenuhi, maka wanita tersebut di hukumnya seperti macam wanita yg no.2 (Al-Bajuwry ha.110)
Contoh:

Misalkan tanggal 11 s/d 15 keluar darah merah kental dan berbau, lalu tgl 16 s/d tgl 31 keluar darah hitam encer tidak berbau, maka yang dihukumi haidl adalah darah yg keluar pada tgl. 11 s/d 15.

Dalam contoh ini, si wanita tetap tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syara' bagi wanita yg sedang haidl, sehingga batas maksimal haidl yaitu 15 hari (dlm contoh di atas berarti hingga tgl 25), pada tgl 26 barulah ia diwajibkan mandi besar dan diperbolehkan melakukan hal2 yang td dilarang, seperti sholat, membaca Al-Qur,an dan bermesraan dengan uaminya, karena ia hukumnya sudah suci dari haidl, walaupun darah masih keluar karena darah tsbut dihukumi darah Istihadloh, adapun cara sholatnya, sebelum sholat dia harus membersihkan kemaluannya trlbih dahulu kemudian berwudlu dan hal itu dilakukan setelah masuk waktu sholat, kemudian memakai pembalut dengan tujuan darah istihadlohnya jgn sampai menempel kpd pakaian yg melekat ditubuhnya.

Disamping itu ia diwajibkan meng-qodho sholat dan puasa (jika terjadinya pada bulan Romadhon) yg ia tinggalkan sejak tgl 16 sampai tgl 25. Jika darah terus keluar sampai kebulan berikutnya, maka dia wajib mandi besar pada tgl 16 dan hukumnya seperti wanita yg suci, karena pada tgl 16 dan sesudahnya darah yg keluar itu dipastikan darah istihadloh. Begitu juga jika berlanjut pada bulan berikut dan berikutnya.

2) Mubtadi,ah Ghoyru Mumayyizah
(Wanita yang baru pertama keluar darah haidl dan dia Belum mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah)
Persamaan Wanita macam yang ke dua ini, adalah seperti wanita macam yang Pertama yang tidak memenuhi salah satu syarat yang telah disebutkan di atas.        
       Hukum haidlnya hanya satu hari satu malam, dan sucinya selama 29 hari. Halini dikarenakan hari yang diyakini haidl hanya sehari semalam (Paling sedikitnya haidl), dan selebihnya masih diragukan antara haidl dan tidaknya       Dengan demikian jika ia mengeluarkan darah harus menunggu selama 15 hari (paling lamanya masa haidl), dan pada hari yang ke 16 dia diwajibkan mandi menghilangkan hadats besar, walaupun darah masih tetap keluar, karena darah yang keluar pada hari ke 16 dan seterusnya sudah di anggapdarah istihadloh, dan dia dihukumi seperti wanita yang suci (dari haidl), serta diwajibkan meng-qodho sholat dan puasanya (bila terjadainya saat bulan Romadhon) sejak hari ke dua haidl sampai hari ke 15.
       Dan jika darah terus keluar sampai bulan yang ke dua, maka dia diwajibkan mandi besar pada hari yang kedua haiidl (di bulan ke dua), dan hukumnya sperti wanita yang suci (tidak haidl), begitu juga jika terjadi bulan ke 3 dan seterusnya.       Adapun cara sholatnya seperti wanita yg pertama di atas.
(Hasiyah Al-Jamaal'ala syarhi Manhaaj Juz 1 hal. 249)

3) Mu'taddah Mumayyizah
(Wanita yang Sudah biasa haidl dan dia Sudah mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah)
       Wanita macam yang ke tiga ini, jika suatu saat terkena istihadloh, maka yang dihukumi haidl adalah darah kuatnya, bukan kebiasaannya.
Contoh: Seorang wanita yang kebiasaan haidlnya tanggal 1 s/d 5 disetiap bulannya, tiba2 mengeluarkan darah selama lebih dari 15 hari, dan dari tgl 1 - 10 berupa darah kuat, lalu selebihnya darah lemah, maka yang dihukumi haidl adalah tgl 1-10, bukan tgl 1-5 yang merupakan kebiasaan haidnya, dan dia hanya dikenakan kewajiban meng-qodho sholat/puasanya selama lima hari, yaitu dari tanggal 11 - 15, karena pada tanggal 16 di sudah diwajibkan mandi besar dan hukumnya seperti wanita yang suci dari haidl.Jika darah terus keluar sampai bulan yang ke dua dan bulan berikutnya, maka di setiap bulannya dia wajib mandi besar setelah bergantinya darah kuat dengan darah lemah, sehingga pada bulan ke dua dan seterusnya tidak ada sholat yang di qodho.     
Ketentuan tersebut  berlaku apabila antara darah kuat dengan kebiasaannya haidl tidak diselingi oleh darah lemah yang lamanya mencapai 15 hari.    
        Jika antara darah kuat dengan kebiasaannya haidl  diselingi oleh darah lemah yang lamanya mencapai 15 hari, maka kebiasaan haidl dan darah kuat dihukumi haidl.
 Contoh : Kebiasaan haidl tgl 1 - 5, tiba-tiba suatu ketika dari tgl 1 - 25 keluar darah  merah encer dan berbau, lalu tgl 26 - 30 keluar darah hitam kental tidak berbau, maka...............
Darah yg keluar dari tgl 1-5 (yang merupakan kebiasaannya haidl) di hukumi darah haidl.
Tanggal 6 - 15 dia masih belum boleh sholat dan masih haram baginya membaca Al-Qur,an dan berhubungan suami istri (karena masih diharapkan putusnya darah sebelum melampaui batas maximal haidl).

Tanggal 16 dia diwajibkan mandi dan dihukumi seperti wanita yang suci walaupun masih keluar darah namun tetap diwajibkan sholat dengan cara2 seperti di atas dan diperbolehkan membaca Al-Qur,an dan melakukan hubungan suami-istri, karena darah yang keluar merupakan istihadloh s/d tanggal 25, dan dia wajib meng-qodho kewajiban yang ditinggalkan pada tgl 6- 15.
Kemudian darah yang keluar pada Tanggal 26-30  dihukumi darah haidl (karena lebih kuat dari darah yang pertama) dan haram melakukan sesuatu yang diperbolehkan bagi wanita yang suci.
(Al-Baajuwry Juz 1 hal.110, dan Hasiyah Al-Jamaal 'alaa Syarhi Al-Minhaj Juz 1 hal.252) 
     
4) Mu'taddah Ghoyru Mumayyizah Dzakirotan li'adatiha Qodron wa waqtan
(Wanita yang Sudah biasa haidl dan dia Belum mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah namun dia Ingat akan kebiasaan haidnya, baik waktu keluarnya haidl maupun lamanya haidl)

        Wanita macam yang ke 4 ini jika suatu saat ia terkena Istihadloh, maka yang dihukumi haidl adalah kebiasaan haidl di setiap bulannya. (Al-Bajuwriy Juz 1 hal. 111)

        Seandainya kebiasaan haidlnya ber-ubah2 namun berurutan putarannya, maka yang dihukumi darah haidl juga mengikuti kebiasannya. Contoh :
Bulan Pertama dia haidl tanggal  3 - 7
Bulan Ke-dua dia haidl tanggal :  5 - 8
Bulan Ke-tiga dia haidl tanggal :  1 - 6
Bulan Ke-Empat dia haidl tanggal 3 - 7
Bulan Ke-Lima dia haidl tanggal :  5 - 8
Bulan Ke-Enam dia haidl tanggal : 1 - 6
Kemudian sejak tanggal 1 pada bulan ke- 7 s/d 9 ia keluar darah selama 3 bulan berturut, maka yang dihukumi haidl pada bulan ke-7 s/d ke 9 seperti pada kebiasaan haidl dari bulan pertama s/d bulan ke-3.
      Dengan demikian, pada bulan ke-7 dia tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syara' bagi wanita yg sedang haidl sampai batas maksimal haidl (yaitu sampai tgl 15)
Tanggal 16 dia diwajibkan mandi dan dihukumi seperti wanita yang suci walaupun masih keluar darah namun tetap diwajibkan sholat dengan cara2 seperti di atas dan diperbolehkan membaca Al-Qur,an dan melakukan hubungan suami-istri, karena darah yang keluar merupakan istihadloh sampai tanggal 4 bulan ke-8. Dan dia wajib meng-qodho kewajiban2 yang ditinggalkannya selama 10 hari (yaitu tgl 1-2 dan tanggal 8-15)

Kemudian pada tanggal 5-8 pada bulan ke-Delapan dia dihukumi haidl karena sesuai dengan kebiasaan putaran haidlnya. Tgl. 9 nya dia wajib mandi besar, dan dihukumi seperti wanita yang suci sampai dengan tanggal 30.
Dan pada bulan ke-Sembilan dia dihukumi haidl dari tanggal 1 -6, dan pada tangaal 7 nya dia wajib mandi besar dan dihukumi seperti wanita yg suci sampai seterusnya. Nanti pada bulan ke sepuluh dan seterusnya kembali lagi pada urutan yang pertama....
       Jika kebiasaan haidlnya berubah-ubah dan tidak berurutan, maka jika dia terkena Istihadloh, yang dihukumi haidl adalah mengikuti bulan terakhir sebelum dia terkena istihadloh.
Contoh:
Bulan Pertama dia haidl tanggal  1 - 7
Bulan Ke-dua dia haidl tanggal :  3 - 8
Bulan Ke-tiga dia haidl tanggal :  2 - 9
Bulan Ke-Empat dia haidl tanggal 4 - 10
Maka jika pada bulan ke-Lima dan seterusnya dia terkena Istihadloh, maka yang dihukumi haidl adalah setiap tanggal 4 - 10 (mengikuti bulan terakhir  sebelum ia terkena istihadloh).
(Hasiyah Asy-Syarqowiy Jus Awal hal.155)

5) Mu'taddah Ghoyru Mumayyizah Naasiyatan li'adatiha Qodron wa waqtan
(Wanita yang Sudah biasa haidl dan dia Belum mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah dan dia Tidak Ingat akan kebiasaan haidnya, baik waktu keluarnya haidl maupun lamanya haidl)
        Wanita macam yang no. 5 ini, jika suatu saat terkena Istihadloh, maka ia dihukumi seperti wanita yang haidl didalam beberapa hukum seperti haramnya bermesraan dengan suami (pada anggota tubuh antara pusar dan lutut) dan membaca al-Qur,an di luar sholat, hal in dikarenakan untuk menjaga agar jangan sampai terjerumus melakukan sesuatu yang diharamkan karejna hari2 yang dilaluinya sangat mungkin berada dalam keadaan haidl.  Dan juga dihukumi seperti wanita yang suci dalam beberapa hukum seperti diwajibkannya sholat dan puasa, karena hari2 yang dilaluinya juga dimungkinkan dia dalam keadaan suci.Dan jika ia ingin melaksanakan sholat maka ia diwajibkan mandi dengan niat menghilangkan hadats besar terlebih dahulu, berwudhu dan memakai pembalut dan semua itu dilakukannya saat waktu sholat sudah masuk, hal itu dikarenakan dia tidak ingat kapan waktu berhentinya darah.Namun jika dia ingat kapan waktu berhentinya darah (misalkan habis maghrib) maka ia hanya diwajibkan mandi saat ingin melakukan sholat maghrib, sedangkan waktu2 sholat yang lainnya ia hanya diwajibkan membersihkan kemaluannya dan berwudhu.Jika istihadloh itu terjadi di awal  bulan Romadlon. maka ia ia tetap diwajibkan berpuasa pada bulan Romadhon, dan menambah (meng-qodho) puasanya selama 15 hari, karena dikhawatirkan ia haidnyaselama 15 hari 
(Hasiyah Al-Bajuwry hal. 111)

6) Mu'taddah Ghoyru Mumayyizah Dzaakirotan lil-qodri Duwnal-waqti
(Wanita yang Sudah biasa haidl dan dia Belum mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah dan dia Hanya Ingat  lamanya haidl saja)


Contoh: Seorang wanita berkata: Aku hanya ingat setiap bulan aku haidl selama seminggu (7 hari) pada 10 hari pertama di awal bulan namun aku tidak ingat tanggal berapa haidlku itu keluar.

Maka jika suatu saat dia terkena Istihaloh,  tgl. 1-3 dan tgl. 8-10 itu adalah waktu yang mungkin haidl mungkin tidak, dan ia dihukumi seperti wanita yang haidl didalam beberapa hukum seperti haramnya bermesraan dengan suami (pada anggota tubuh antara pusar dan lutut) dan membaca al-Qur,an di luar sholat, hal in dikarenakan untuk menjaga agar jangan sampai terjerumus melakukan sesuatu yang diharamkan karejna hari2 yang dilaluinya sangat mungkin berada dalam keadaan haidl.  Dan juga dihukumi seperti wanita yang suci dalam beberapa hukum seperti diwajibkannya sholat dan puasa, karena hari2 yang dilaluinya juga dimungkinkan dia dalam keadaan suci.Dan jika ia ingin melaksanakan sholat maka ia diwajibkan mandi dengan niat menghilangkan hadats besar terlebih dahulu, berwudhu dan memakai pembalut dan semua itu dilakukannya saat waktu sholat sudah masuk.
Sedangkan tanggal 4 s/d 7 itu adalah hari yg dipastikan.

Dengan demikian, pada bulan pertama ia terkena istihadloh, maka dia tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syara' bagi wanita yg sedang haidl sampai batas maksimal haidl (yaitu sampai tgl 15).

Tanggal 16 dia diwajibkan mandi dan dihukumi seperti wanita yang suci walaupun masih keluar darah namun tetap diwajibkan sholat dengan cara2 seperti di atas dan diperbolehkan membaca Al-Qur,an dan melakukan hubungan suami-istri, karena darah yang keluar merupakan istihadloh. Dan dia wajib meng-qodho sholat dan puasanya (jika terjadi pada bulan Romadhon) selama 11 hari, yaitu pada tanggal 1-3 dan tgl 8-15.

7) Mu'taddah Ghoyru Mumayyizah Dzaakirotan lil-waqti duwnal-Qodri
(Wanita yang Sudah biasa haidl dan dia Belum mengerti tentang ketentuan darah kuat/lemah dan dia Hanya Ingat waktu keluarnya haidl saja)

Contoh: Seorang wanita berkata: "Saya haidl setiap tanggal 7 di setiap bulannya, namun saya tidak ingat berapa itu keluar.Maka dari tanggal 1-6 dia di hukumi suci, tanggal 7 dia dipastikan haidl.
Tanggal 8 s/d 21 itu adalah waktu yang mungkin haidl mungkin tidak, dan ia dihukumi seperti wanita yang haidl didalam beberapa hukum seperti haramnya bermesraan dengan suami (pada anggota tubuh antara pusar dan lutut) dan membaca al-Qur,an di luar sholat, hal in dikarenakan untuk menjaga agar jangan sampai terjerumus melakukan sesuatu yang diharamkan karejna hari2 yang dilaluinya sangat mungkin berada dalam keadaan haidl.  Dan juga dihukumi seperti wanita yang suci dalam beberapa hukum seperti diwajibkannya sholat dan puasa, karena hari2 yang dilaluinya juga dimungkinkan dia dalam keadaan suci. Dan jika ia ingin melaksanakan sholat maka ia diwajibkan mandi dengan niat menghilangkan hadats besar terlebih dahulu, berwudhu dan memakai pembalut dan semua itu dilakukannya saat waktu sholat sudah masuk. Tanggal 22 asampai dengan akhir bulan ia juga dipastikan suci. 

Dengan demikian, pada bulan pertama ia terkena istihadloh, maka dia tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syara' bagi wanita yg sedang haidl sampai batas maksimal haidl (yaitu sampai tgl 15).

Tanggal 16 dia diwajibkan mandi dan dihukumi seperti wanita yang suci walaupun masih keluar darah namun tetap diwajibkan sholat dengan cara2 seperti di atas dan diperbolehkan membaca Al-Qur,an dan melakukan hubungan suami-istri, karena darah yang keluar merupakan istihadloh.  

Dan dia wajib meng-qodho sholat dan puasanya (jika terjadi pada bulan Romadhon) selama 14 hari, yaitu pada tanggal 1-6 dan tgl 8-15.
Jika darah terus keluar sampai bulan yang ke dua maka ia tetap melaksanakan kewajiban2nya pada keseluruhan bulan, kecuali pada tanggal 7 saja karena pada tanggal itu dia dipastikan haidnya.Nmaun pada tgl 8-21, dia dihukumi sebagaimana keterangan di atas.

5. HAL-HAL YANG DILARANGKAN BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDL DAN NIFAS


       Ada 10 perkara yan idak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang dalam keadaan Haidl dan Nifas, yaitu:
  1. Sholat, 
  2. Thowaf, 
  3. Menyentuh Al-qur,an, 
  4. Membawa Al-Qur,an 
  5. Berdiam diri di Masjid, 
  6. Membaca Al-Qur,an 
  7. Puasa, 
  8. Thalaq, 
  9. Lewat di dalam Masjid jika khawatir darahnya akan mengotori Masjid, 
  10. Bermesraan dengan suami pada bagian anggota tubuh antara pusar dan lutut.

(Syafiynatun-Najaa hal.30)

       Jika haidl dan nifas sudah berhenti namun melakukan mandi wajib, maka ia tidak boleh melakukan 10 perkara di atas, kecuali Puasa dan Thalaq. (Al-Mahally ma'a Hasyiyatu Al-Qulyuwby Juz 1 hal.100)




6. MANDI WAJIB

a. Sebab-Sebab Mandi Wajib
  1. Berhubungan badan (Jima'),
  2. Keluar Sperma (Air Mani),
  3. Meninggal Duniya
  4. Haidl
  5. Nifas
  6. Wiladah

b. Syarat dan rukun Mandi Wajib
Syarat Sah mandi wajib adalah:
  1. Islam,
  2. Tamyiz,
  3. Suci dari haidl dan nifas
  4. Tidak adanya sesuatu yang bisa mencegah masuknya air ke kulit,
  5. Mengetahui Kefardluan mandi wajib,
  6. Tidak meyakini salah satu fardlu berupa Sunat,
  7. Airnya harus suci dan mensucikan,
  8. Pada anggota tubuh yg wajib di basuh tidak terdapat najis 'ainiyyah
  9. Pada anggota tubuh yg wajib di basuh tidak ada sesuatu yang bisa merubah air, seperti minyak dsb
  10. Tidak menggantungkan niyat
  11. Air harus mengalir kepada seluruh anggota tubuh (termasuk rambut yg tebal dan tipis)
  12. Bagi orang yang selalu berhadats seperti orang yang beser dan wanita Istihadloh, mandi wajib dilakukan setelah masuk waktu sholat.

(Minhaajul-Qowiym, hal. 14)

Rukun mandi wajib adalah:
1) Niyat menghilangkan hadats besar sejak basuhan yang pertama
2) Meratakan air keseluruh tubuhsetiap permukaan kulit (termasuk rambut yg tebal dan tipis)
(Sulaamut-Tawfiq hal.23)




7. 'IDDAH

         Lafadz 'Iddah merupakan bentuk mashdar dari lafadz 'adada yang berati hitungan, hal ini dikarenakan mencakupnya massa 'iddah kepada hitungan suci dari haidl dan bulan.
         Sedangkan menurut Syari'at, 'iddah adalah masa menunggunya seorang wanita (sehabis terjadinya perceraian atau di tinggal wafat suaminya) dalam waktu yang ditentukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah di dalam rahimnya terdapat janin yang sedang di kandung atau tidak.
         Tujuan di syari'atkannya 'iddah adalah menjaga Nasab (keturunan) dari bercampurnya sperma.

         Adapun Ketentuan 'iddah adalah sebagai berikut:
1. Wanita yang sedang hamil, masa 'iddahnya  dengan melahirkan kandungannya.
2. Wanita yang di tinggal wafat suaminya, jika tidak dalam keadaan hamil, massa 'iddahnya 4 bulan 10 hari
3. Wanita yang di cerai suaminya;
     a. Jika masih mempunyai masa haidl, massa 'iddahnya 3 X Suci dari haidl
     b. Jika sudah mempunyai haidl (seperti anak kecil yg belum haidl atau wanita yg sudah tua dan tidak haidl lagi, massa         'iddahnya 3 Bulan
4. Wanita yang belum pernah disetubuhi oleh suaminya, maka ia tidak ada massa 'iddahnya.(Fathul-Qoriyb hal.50)

Tidak diperbolehkan melamar wanita yang sedang dalam massa 'iddah secara terang2an.
Tidak diperbolehkan juga melamar secara samaran (tdk terang2an) kepada wanita yang sedang massa 'iddah thalaq roj'iy (cerai yang masih bisa ruju' kembali/belum mencapai 3 x thalaq). Namun selain wanita yang thalaq roj'iy, seperti thalaq Ba,in dan di tinggal wafat suaminya diperbolehkan melamar kepadanya dengan samaran.
(Iqna' Bahamisy Al-Bujayrimiy, hal. 345)

WALLOHU A'LAM BISSHOWAB

NAS,ALUKALLOHUMMA BI HADZA KITABATIL-'ILMI RIDHOKA WA MAHABBATAKA WA MAHABBATA ROSUWLIKA
AMIYN YA ALLOH YA ROBBAL 'ALAMIYN...


Rasululloh SAW bersabda: "Ad-dun-ya mataa'un wa khoyru mataa'iha Al-Mar,atussholihah" (Duniya adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan adalah Wanita Sholihah). HR. Ibnu Majah
Tanda wanita sholihah: Diceritakan dari Abi Hurayroh RA, Rasululuh SAW bersabda yg artinya: "Sebaik-baik wanita adalah jika engkau melihatnya hatimu akan senang, jika engkau memerintah ia akan selalu menuruti Jika engkau pergi ia akan menjaga hartamu dan kehormatan dirinya".

"Ketika seorang istri mencuci pakaian suaminya, maka ALLOH menentukan 1000 kebaikan untuknya, mengampuni 2000 kesalahannya, dan dimohonkan ampun oleh semua makhluq yang disinari matahari, serta ditinggikan derajatnya 1000 tingkat". HR. Abu Mansur dalam Musnad Firdaus

** Istimewanya wanita dalam Islam **

Kaum feminis bilang susah jadi wanita ISLAM, lihat saja peraturan dibawah ini :

1. Wanita auratnya lebih susah dijaga berbanding lelaki.
2. Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
3. Wanita saksinya kurang berbanding lelaki.
4. Wanita menerima pusaka kurang dari lelaki.
5. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak.
6. Wanita wajib taat kpd suaminya tetapi suami tak perlu taat pd isterinya.
7. talak terletak di tgn suami dan bukan isteri.
8. Wanita kurang dlm beribadat karena masalah haid dan nifas yg tak ada pada lelaki.

makanya mereka nggak capek-capeknya berpromosi untuk "MEMERDEKAKAN WANITA ISLAM"

Pernahkah kita lihat sebaliknya (kenyataannya)??

Benda yg mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan ditempat yg teraman dan terbaik. Sudah pasti intan permata tidak akan dibiar terserak bukan?

Itulah bandingannya dgn seorg wanita. Wanita perlu taat kpd suami tetapi lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama dari bapaknya. Bukankah ibu adalah seorang wanita?

Wanita menerima pusaka kurang dari lelaki tetapi harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, manakala lelaki menerima pusaka perlu menggunakan hartanya utk isteri dan anak-anak.

Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak, tetapi setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di mukabumi ini, dan matinya jika karena melahirkan adalah syahid.

Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita ini:

1. Isterinya
2. ibunya
3. anak perempuannya
4. saudara perempuannya.

Manakala seorang wanita pula, tanggungjawab terhadapnya ditanggung oleh 4 org lelaki ini:

1. Suaminya
2. ayahnya
3. anak lelakinya
4. saudara lelakinya

Seorang wanita boleh memasuki pintu Syurga melalui mana mana pintu Syurga yg disukainya cukup dgn 4 syarat saja :

1. Shalat 5 waktu,
2. puasa di bulan Ramadhan,
3. taat suaminya
4. menjaga kehormatannya.

Seorg lelaki perlu pergi berjihad fisabilillah tetapi wanita jika taat akan suaminya serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH akan turut menerima pahala seperti pahala org pergi berperang fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.


CATATAN
Sholat yang di qodho itu adalah sholat yang ditinggalkan saat dia terkena Istihadloh (darahnya diyakini darah istihadloh), jika darahnya diyakini darah haidl maka dia tidak dikenakan kewajiban meng-qodho sholat. Adapun cara sholatnya dilakukan setelah dia tidak haidl, bisa dilakukan sekali gus, bisa juga di waktu dia sempat melakukannya, misalnya habis sholat dzuhur dia sholat lagi dengan niyatt qodho (Usholli fardho dzuhri qodlo'an Lillahi ta'ala, misalnya) klw masih sanggup ya qodho sholat yang lain, namun jika tidak, bisa istirahat dulu sampai dia mau melakukannya lagi.

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes