Oleh : Ustadz Haffah Azzah ( Semoga Alloh melimpahkan keluasan ilmunya )
Dalam Kitab Muj'am Lughatul-Fuqaha, Jilid 1, halaman. 266. Dan kitab “al-Fiqh asy-Syar’ie al-Muyassar” halaman. 131 disebutkan bahwa:
1 Marhalah = 2 Barid = 144.00 Zira’,
1 Barid = 4 Parsakh = 72.000 Zira’,
1 Parsakh = 3 Mil = 18.000 Zira’,
1 Mil = 6000 Zira’ ,
1 Khutwah = 1,5 Zira’,
1 Qadam = 0,5 Zira’,
1 Zira’ = 48 cm atau 0,48 meter
Ukuran
tersebut dapat dibandingkan ke centimeter dengan jalan meng-kali-kan
jumlah Zira’ dalam satu ukuran dengan satuan centimeter dalam satu
Zira’ yaitu 48 cm.
Dan untuk menghasilkan jumlah kilometer dapat dikalikan dengan 0.00048 km.,
maka hasil yang diperoleh adalah :
1 Marhalah = 144.000 Zira’ x 0.00048 km = 69,12 km,
1 Barid = 72.000 Zira’ x 0.00048 km = 34,56 km,
1 Parsakh = 18.000 Zira’ x 0.00048 km = 8,64 km,
1 Mil = 6000 Zira’ x 0.00048 km = 2,88 km,
1 Khutwah = 1,5 Zira’ x 48 cm = 72,00 cm,
1 Qadam = 0,5 Zira’ x 48 cm = 24,00 cm.
Jadi
jarak Safar yang membolehkan Qashar dan Jamak, sesuai dengan jumlah
Zira’ dalam dua Marhalah (288.000 zira’) adalah 138,24 km, namun para
'ulama menghukuminya Makruh, karena belum mencapai 3 marhalah, Sedangkan
jika sudah mencapai perjalanan 3 Marhalah (432.000 zira') = 207,36 Km,
maka hukum meng-qoshor dan men jama' sholat serta Ifthor bagi orang
yang melakukan puasa Ramadhon, hukumnya Sunnah.
0 komentar:
Posting Komentar