.

.

Minggu, 08 April 2012

KETENTUAN QADHA SHOLAT

Pendahuluan
Oleh : Ustadz Haffah Azzah

Bismillahirrohmanirrohim, Alhamdulillahi Robbil’alamiyn, wa bihi nasta’iyn ‘ala umuriddun-ya waddiyn.

Wassholatu wassalamu ‘ala sayyidina wa syafi’iyna wa habiybina Muhammadin wa ‘ala alihi wa ashabihi wa man tabi’ahum bi ihsanin ilaa yawmiddiyn. Amiyn. Amma ba’du.

Dengan mengharapkan Ridho dan keberkahan dari Alloh SWT, kami mencoba menguraikan tentang “Ketentuan Qadha Sholat Menurut Ulama Lima Madzhab” ini semoga dapat menuai manfa’at. Amiyn Ya Robbal’alamiyn.


A. Hukum Meng-Qadha Sholat

1. Seluruh Ulama di Setiap Madzhab sepakat bahwa, orang yang meninggalkan sholatnya karena; 

  1. Sengaja,
  2. Tidak sengaja, sebab Lupa, Ketiduran, dan Ketidak tahuannya tentang Sholat,
  3. Murtad (Keluar dari Islam) sampai ia kembali masuk Islam. Hukumnya WAJIB meng-qadha sholatnya sebanyak yang telah ditinggalkannya.
2. Seluruh Ulama di Setiap Madzhab sepakat bahwa, Wanita yang sedang Haid atau Nifas, TIDAK WAJIB meng-qadha sholat yang ia tinggalkan ketika dalam keadaan Haidl dan Nifas. Karena kewajibannya sholatnya pada saat itu, Gugur.

3. Perbedaan Pendapat di kalangan Ulama tentang kewajiban meng-qadha sholat, terdapat pada masalah Orang yang Hilang Akal sebab Gila dan Pingsan. Yaitu:

  1. Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’iy : Jika Gila dan Pingsannya terus menerus, sampai lebih dari 5 waktu sholat (sehari semalam), maka TIDAK WAJIB qadha sholat. Namun jika hanya atau kurang dari 5 waktu sholat (sehari semalam), maka WAJIB qadha sholat.
  2. Madzhab Maliki : Wajib Qadha Sholat secara Muthlak (baik pun Gila dan Pingsannya terus menerus, sampai lebih dari 5 waktu sholat ataupun tidak)
  3. Madzhab Hambaliy dan Madzhab Syi’ah Imamiyah (Imam Ja’far Shodiq) Tidak Wajib Qadha Sholat secara Muthlak (baik pun Gila dan Pingsannya terus menerus, sampai lebih dari 5 waktu sholat ataupun tidak)
  4. Seluruh Ulama Madzhab Sepakat Wajibnya Qadha Sholat bagi Orang yang Hilang akalnya disebabkan memakan / minum sesuatu yang diharamkan (Mabuk)


B. Cara Meng-Qadha Sholat

1. Madzhab Hanafi dan Madzhab Imamiyah

 
Orang yang tertinggal sholat fardhu, maka wajib meng-qadha sesuai dengan sholat yang ditinggalkannya itu tanpa mengubah / menggantinya, Misalnya;

  1. Orang yang terhutang sholat sempurna (raka’atnya), wajib meng-qadhanya dengan sempurna pula (tidak di qashar) walaupun ia sedang dalam perjalanan. Dan orang yang berhutang sholat qashar, maka wajib meng-qadhanya dengan qashar pula, walaupun ia tidak sedang dalam perjalanan.
  2. Jika sholat yang tertinggal berupa Sholat Jahr (Dengan mengeraskan bacaan sholatnya), maka qadha sholatnya juga dilakukan dgn Jahr, walaupun meng-qadhanya itu di waktu Siang. Begitu juga jika ia meng-qadha sholat Dzuhur atau Ashar, dilakukan dengan Ikhfaf (memelankan suara) walaupun dilakukannya pada waktu malam hari.

2. Madzhab Maliki
Bacaan Sholat Qadha harus dilakukan dengan Suara Pelan, secara mutlak.

3. Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambaliy

  1. Orang yang meng-qadha Sholat qashar yang terhutang atasnya, maka Jika ia meng-qadhanya pada saat sedang perjalanan juga, maka dilakukan dengan cara Qashar. Namun jika ia meng-qadhanya ketika ia tidak sedang dalam perjalanan, harus dilakukan dengan Sholat yang sempurna raka’atnya.
  2. Jika meng-qadhonya di waktu malam, maka dilakukan dengan suara Jahr, walaupun sholat yang diqadha itu berupa sholat Dzuhur atau Ashar. Dan jika qasha sholatnya di waktu siang, maka dilakukan dengan Ikhfaf, walupun sholat yang di qadha itu berupa Sholat Subuh, Maghrib atau Isya.

4. Para Ulama


Selain Madzhab Syafi’iy, mewajibkan Tartib (urutan Sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib Isya, dan Subuhnya) dalam melaksanakan qadho sholat-sholat yang tertinggal. Sholat yang terdahulu dilakukan lebih dahulu dari pada yang belakangan. Jika tidak dilakukan dengan berurutan, maka tidak sah hukumnya.
Madzhab Syafi’iy berpendapat bahwa Tartib tersebut hukumnya tidak Wajib, tapi Sunah. Jika tidak Tartib pun tetap Sah sholat qadhanya.


C. Perwakilan Dalam Ibadah

1. Empat Madzhab berpendapat;

 
Mewakili orang dalam masalah Sholat dan Puasa, dari orang yang hidup ataupun sudah meninggal TIDAK SAH sama sekali, baik yang diwakili itu mampu melaksanakannya maupun tidak mampu. Oleh karena itu, orang yang tidak mampu berpuasa sampai ia meninggal, maka fidyah yang wajib dikeluarkan di ambil dari harta peninggalannya.

Sedangkan dalam Masalah Haji, Empat Madzhab memperbolehkannya (menghukumi Ja'iz) untuk mewakili orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Dan boleh pula mewakili orang yang sudah meninggal, kecuali Madzhab Maliki.
 

2. Madzhab Imamiyah.
 
Apapun ibadahnya, diperbolehkan (sah) hukumnya mewakili orang yang sudah meninggal. Jika orang yang diwakili masih hidup, tidak sah hukumnya dalam Sholat dan Puasa.

(Dikutip dari Berbagai Sumber).

Mohon maaf bila ada kekhilafan dan kekurang fahaman. Dan mohon koreksi serta penyempurnanya, karena kami pun orang yang masih penuh dengan kekurangan.


TANYA JAWAB

1. Kapan qodho sholat dikerjakan? dan apakah dikerjakan sesudah sholat fardhu?
 
Qadha boleh dilakukan kapan seja semampu dan sesempat kita. Dari ketentuan di atas, tidak di haruskan ba'da sholat Fardhu. Bahkan lebih cepat lebih baik, tidak perlu menunggu datangnya waktu sholat. Takut ga ada umur 


2. Bagaimana caranya mengqodho sholat lima waktu, yang sengaja ditinggalkan selama 5 tahun? Dan berapa sholat yang mesti di qodho...? 
Jika Tanpa adanya halangan (udzur) ko kita berani meninggalkan Sholat. Maka wajib meng-qadhonya dengan segera. Karena jika tidak, maka ia terus-terusan berdosa sampai ia mengqadhonya. Bagi seorang Imam (pemimpin wilayah) yang diberlakukannya syari'at Islam, wajib menyuruh orang yang meninggalkan Sholat (tanpa) udzur, atau karena malas.

Jika tidak perintah tersebut tidak diindahkan maka Imam wajib memberikan peringatan serta hukuman, jika diperlukan. Dan jika tetap tidak mau mengerjakan sholat, maka menurut Pendapat seluruh Madzhab, kecuali Madzhab Hanafi, orang tersebut harus di bunuh. Madzhab Hanafi berpendapat, orang tersebut harus di penjara sampai ia melaksanakan Sholat. 


3. Apakah boleh meng-qodho sholat dilakukan sesudah sholat subuh / waktu ashar ?

..لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ 
الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920) .

Para Ulama berrpendapat, yang diharamkan sholat ba'da Shubuh dan 'Ashar itu adalah Sholat Sunah


4. Bagaimana cara niatnya meng-qodho sholat ?

Niat itu di dalam Hati. Cukup menghadirka niyat qadha sholat yang dimaksud Fardhon lillahi ta'ala. Jika Sunah melafadzkannya; "Usholli Fardhol....... Qodlo,an Lillahi ta'ala. 


5. Apa itu mdzhab Imamiyah ?
Madzhab Imamiyah adalah Madzhab di dalam aliran Syi'ah yang di dalam mas,alah "Fiqih" diikuti oleh semua kelompok Syi'ah. Madzhab ini mengikuti seorang Ahli Fiqih yang Luar biasa, yaitu Imam Ja'far As-Shadiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib Karromallu wajhahum. Imam Ja'far As-Shadiq lahir pada Tahun 80 H (699 M). 

Ibunya bernama Ummu Farwah binti Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Asshiddiq. Pada beliaulah terdapat perpaduan darah Rasululloh SAW dengan Abu Bakar As-Shidiq RA. Imam Ja'far berguru langsung dengan ayahnya, Muhammad Al-Baqir, di Madrasah ayahnya, yang banyak melahirkan tokoh2 Ulama Besar Islam.
 
Imam Ja'far As-Shadiq, adalah seorang Ulama Besar dalam banyak bidang Ilmu, Seperti Fiqih, Filsafat, Tasawuf, Kimia dan Kedokteran. Beliau adalah Imam yang ke-Enam dari 12 Imam MADZHAB SYI'AH IMAMIYAH.
Dalam Madzhab Syi'ah, Fiqh Ja'fariyah yang di anggap sebagai Fiqh resmi Madzhab.

Para Ulama Ahlissunah berpendapat bahwa Imam Ja'far As-Shadiq , adalah seorang Mujtahid dalam Ilmu Fiqih, dan seorang Sufi Besar, bahkan dianggap mencapai Ilmu Ladunni.

 

Di antara murid-muridnya adalah; Imam Hanafi, Imam Malik, Washil bin 'Atho, dan Jabir bin Hayyan-seorang ilmuwan Islam di bidang Kimia dan Kedokteran.
Abu Nu'aim mengatakan bahwa termasuk murid beliau juga Imam Muslim bin Al-Hajjaj-Imam Ahli Hadits yang sangat masyhur.

Imam Asy-Syahrastani mengatakan, Imam Ja'far As-Shadiq adalah seorang yang berpengetahuan luas dama Agama, memilki Budi pekerti yang luhur dan semppurna serta sangat bijaksana, zahid dari keduniawian, jauh dari segala hawa nafsu.


Imam Hanafi berkat; "Saya tidak dapati orang yang lebih Faqih dari Ja'far bin Muhammad".


Demikian Sekelumit tentang "Madzhab Imamiyah". Semoga menambah Ilmu pengetahuan kita dan bermanfa'at. Amiyn


6. Ada yang mau saya tanyakan sebelumnya, begini pak ustadz aku seorang TKW di arab sudah ke-3 kalinya aku pergi meninggalkan suami, tentunya kepergiannku dengan seizinnya, yang mau saya tanyakan jika aku kembali nanti.  Apakah aku harus memanggil penghulu،lagi? Ataukah seperti biasanya layaknya suami istri yang sah ?

Yang bisa memutus pernikahan, yang kemudian istri bisa menikah lagi setelah melewati masa 'iddah, itu adalah:
  1. Kata Talak (cerai) dari Suami,
  2. Diputuskan Cerai oleh Hakim (dalam hal ini KUA/Pengadilan Agama,
  3. Khulu' (perminta,an cerai dari Istri kepada suaminya dengan memberikan harta kepada si suami agar mlepaskan ikatan pernikahan),
  4. Murtad (keluar dari agama Islam),
  5. Meninggal duniya.

Jika tidak terjadi ke-5 hal diatas, maka statusnya masih Suami-Istri.
Dan ketika nanti bertemu dengan suaminya dan melakukan hubungan layaknya suami-istri, tanpa harus memanggil penghulu untuk aqad nikah baru. Karena statusnya masih menjadi istri sah suami



7. Bagaimanakah hukumnya jika seorang suami tidak memberi nafkah lahir batin dan lepas tanggung jawab,apakah itu bisa juga termasuk jatuh talak ?

Hukum seorang wanita menuntut Talak dari Hakim (KUA/Pengadilan Agama) terhadap suaminya KARENA TIDAK DIBERIKAN NAFKAH LAHIR/BATHIN, dan Hakim dapat menjatuhkan Talak, yang hukumnya menjadi Talak Ba,in, adalah:

  1. Madzhab Hanafi, Tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah; Jika Suaminya mengalami Impotensi atau terputus dzarnya, atau pecah kantong dzakarnya.
  2. Madzhab Maliki, dan Hambali, DIPERBOLEHKAN Baik suaminya itu mampu menafkahinya (tapi dia tidak mau meberikan nafkah), maupun suaminya tidak mempu karena miskin. Begitu juga ketika suaminya pergi tanpa berita atau dipenjara.
  3. Madzhab Syafi’iy, DIPERBOLEHKAN Jika suaminya itu mampu menafkahinya (tapi dia tidak mau meberikan nafkah). Dan juga ketika suaminya pergi tanpa berita atau dipenjara. Tapi jika suaminya tidak mempu karena miskin/tdk bekerja, si wanita tidak boleh menuntut Cerai dan Hakim juga tidak boleh menceraikannya. Akan tetapi mencarikan pekerjaan untuk si suami agar bisa menafkahkan istrinya.
  4. Madzhab Imamiyah, DIPERBOLEHKAN, hanya Jika suaminya pergi tanpa berita atau dipenjara

BATASAN WAKTU si Suami TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH, seorang wanita menuntut Talak dari Hakim (KUA/Pengadilan Agama) terhadap suaminya, dan Hakim dapat menjatuhkan Talak, yang hukumnya menjadi Talak Ba'in, adalah:

  1. Sebagian Ulama Malikiyah = 1 Tahun. Dan sebagian Ulama Malikiyah yang lainnya = 2 Tahun.
  2. Madzhab Syafi’iy dan Hambali = 6 Bulan
  3. Madzhab Imamiyah = 1 Bulan
 
8. Jika seorang  istri yang hamil di tinggal suaminya tanpa kabar berita dan tanpa memberi nafkah, apakah hukumnya jika seorang istri minta cerai dari suaminya , apakah berdosa ? 

Masalah dosa atau tidak itu sudah urusan Alloh SWT. Cuma yang lebih mungkin berdosa itu ya suaminya, karena tidak memberikan nafkah.

Menurut Madzhab Syafi'iyyah dan Hanafiyyah, jika sudah mencapai 6 bulan tidak diberi nafkah, maka boleh Menuntut Cerai.  Namun jika sebelum 6 bulan si suami datang, maka suami harus membayar / memberikan nafkah yang terhutang itu. Jika suaminya mau membayar semua nafkah yang terhutang (selama dia pergi). Maka Istri TIDAK BOLEH menuntut cerai.  Namun jika suami Tidak mau membayar nafkah yang terhutang. Maka Istri boleh Menuntut Cerai. Dan Hakim yang akan menceraikannya

1 komentar:

caHya mengatakan...

2. Bagaimana caranya mengqodho sholat lima waktu, yang sengaja ditinggalkan selama 5 tahun? Dan berapa sholat yang mesti di qodho...?
Jika Tanpa adanya halangan (udzur) ko kita berani meninggalkan Sholat. Maka wajib meng-qadhonya dengan segera. Karena jika tidak, maka ia terus-terusan berdosa sampai ia mengqadhonya. Bagi seorang Imam (pemimpin wilayah) yang diberlakukannya syari'at Islam, wajib menyuruh orang yang meninggalkan Sholat (tanpa) udzur, atau karena malas.

Jika tidak perintah tersebut tidak diindahkan maka Imam wajib memberikan peringatan serta hukuman, jika diperlukan. Dan jika tetap tidak mau mengerjakan sholat, maka menurut Pendapat seluruh Madzhab, kecuali Madzhab Hanafi, orang tersebut harus di bunuh. Madzhab Hanafi berpendapat, orang tersebut harus di penjara sampai ia melaksanakan Sholat.

Artinya: “Barangsiapa tertidur atau kelupaan untuk melaksanakan sholat (pada waktunya, pent), maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia ingat, (karena) tiada pengganti (penebus) untuk sholat (yg tlh lewat waktunya, pent) itu kecuali dengan melaksanakannya (ketika ia ingat, pent).” (Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari n Muslim)

asslm…ustad maaf saya mau nanya tentang solat qodo, memang bener kalo melihat ke hadis tersebut kalau kita lupa atau ketiduran kita harus melaksanakan solat, apakah yg dimaksud itu solat taubat ato solat qodo? karena seandainya kita tidak solat hukumnya dosa jadi apakah itu harusnya solat taubat? dan kenapa kalo memang ada solat qodo, kenapa ada solat jama ato qosor? klo gk salah (mohon koreksi klo salah) setau sy saking wajibnya solat tidak bisa berdiri bisa duduk, tak bisa duduk bisa berbaring, klo gk bisa apapun kecuali berkedip ya dgn berkedip, jd pandangan sy untuk sekarang dimaksud dgn hadis dia atas adalah solat tobat bukan solat qodo. mohon pencerahannya ustad, hatur nuhun

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes