INFO
PERINGATAN ISRO MI'ROJ DAN MANAGIB
(Wata`shimubihablillah)
(Wata`shimubihablillah)
DALAM RANGKA MEMPERINGATI ISRO MI'ROJ NABI AGUNG MUHAMMAD SAW, TQN MARGADANA AKAN MENGADAKAN MANAGIB SYECH ABDUL QODIR JAELANI, QS. SEKALIGUS PENGAJIAN AKBAR YANG INSYA ALLOH AKAN DIHADIRI OLEH :
" RADEN MAS KANJENG SYECH ROMO KH IMAM ZAENAL ABIDIN REKSO AGUNG "
BELIAU ADALAH MANTU DARI SYECH ABDULLOH MUBAROK BIN NUR MUHAMMAD RA (ABAH SEPUH) PENDIRI PONTREN SURYALAYA DARI PUTRI BELIAU YANG BERNAMA UMI KHODIJAH. MARI KITA AMBIL MUTIARA HIKMAH DARI DEDENGKOT TASAWUF, RUGI JIKA KITA TIDAK HADIR. INSYA ALLOH AKAN DILAKSANAKAN PADA:
HARI : MINGGU / SENEN: 16 / 17 JUNI 2012 (27 ROJAB 1433)
TEMPAT : TQN MARGADANA (MUSHOLAH MIFTAKHUL JANNAH)
ALAMAT : JL.PROBOLINGGO GG. BAWAL RT 5 / RW 5 Telp (0283) 310418 MARGADANA KOTA TEGAL JAWA TENGAH - INDONESIA
DEMIKIANLAH PEMBERITAHUAN DAN SEKALIGUS UNDANGAN KHUSUSNYA BUAT IKHWAN DAN AKHWAT TQN SURYALAYA DAN PADA UMUMNYA BUAT UMAT ISLAM DIMANAPUN BERADA.
SESEPUH / PEMBINA/MUBALIGH TQN SURYALAYA KOTA TEGAL
ROMO KYAI TEGUH IMAN SONJAYA
Sabda Nabi Muhammad SAW kepada syekh Salman :
” Barang siapa umat kami mendirikan sholat sunnah Rajab, diselamatkan Allah dari siksa neraka dan diwajibkan masuk surga ” (diriwayatkan Syekh Salman dari Kitab Ghuniyyatu Thalibin).
" Do’a orang yang berpuasa tidak ditolak " ( H.R. Tirmidzi ); -
SHOLAT SUNAT RAJAB TAHUN 1433 H / 2012 M
Shalat Sunnat Rajab,
merupakan salah satu amaliah tahunan yang selalu dilaksanakan di Pondok
Pesantren Suryalaya ini.
Shalat sunnat ini akan dilaksanakan pada malam tanggal 1, malam Jum'at
pertama, malam tanggal 15 dan malam terakhir tanggal 30. Adapun cara
pelaksanaannya,
sebagai berikut:
1. Malam Tanggal 1 Rajab (bertepatan pada hari Senin malam Selasa tanggal 21 Mei 2012)
a. Melaksanakan shalat sunnat sebanyak 10 raka'at (5 kali salam)
b. Niatnya :
c. Bacaaan tiap ba'da Fatihah : Surat al-Ikhlas 3x dan al-Kafirun 3x. d. Setelah salam akhir membaca do'a :
2. Malam Jum'at Pertama Bulan Rajab (bertepatan pada hari Kamis malam Jum'at tanggal 24 Mei 2012)
a. Melaksanakan shalat sunnat sebanyak 12 raka'at (6 kali salam)
b. Niatnya sama dengan di atas.
c. Bacaaan tiap ba'da Fatihah : Surat al-Qodar 3x dan al-Ikhlas 12x.
d. Setelah salam akhir membaca sholawat sebanyak 70 kali.
e. Kemudian sujud sambil membaca tasbih sebanyak 70 kali.
f. Kemudian duduk sambil membaca tasbih sebanyak 70 kali.
g. Kemudian sujud lagi sambil membaca tasbih seperti pada sujud pertama.
3. Malam Tanggal 15 Rajab (bertepatan pada hari Senin malam Selasa tanggal 4 Juni 2012)
Pelaksanaannya sama seperti pada malam tanggal 1.
Setelah salam akhir membaca do'a :
4. Malam Tanggal 30 Rajab (bertepatan pada hari Selasa malam Rabu tanggal 19 Juni 2012)
Pelaksanaannya sama seperti pada malam tanggal 1.
Setelah salam akhir membaca do'a :
Bacaan Tasbih
1. Tanggal 1 - 10 :
Subhanallohil hayyul qoyyum 100x
2. Tanggal 11 - 20 :
Subhanallohil ahadis shomad 100x
3. Tanggal 21 - 30 :
Subhanallohirrouuf 100x
DO'A RAJAB
Alloohumma thohhir lisaanii minal kidzbi wa qolbii minan-nifaaqi wa'amalii minarriyaa-i wabashorii minal khiyaanati fa-innaka ta'lamu khoo-inatal a'yuni wamaa tukhfish shuduur.
DO'A RAJAB
Alloohumma thohhir lisaanii minal kidzbi wa qolbii minan-nifaaqi wa'amalii minarriyaa-i wabashorii minal khiyaanati fa-innaka ta'lamu khoo-inatal a'yuni wamaa tukhfish shuduur.
Niat Puasa Sunah Pada Bulan Rajab
Niat puasa sunnah di bulan Rajab adalah sebagai berikut:
نويت صوم شهر رجب سنة لله تعالى
Artinya: Sya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah ta'`la.
DASAR HUKUM SHALAT SUNNAH RAJAB & NISHFU SYA’BAN, DLL
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Ada lima malam ketika doa di malam-malam itu tidak ditolak: malam pertama bulan Rajab, malam Nishfu Sya'ban, malam Jum'at, malam `Idul Fithri, dan malam nahar (Idul Adha)." Demikian hadits yang disebutkan oleh As Suyuthi dalam Al-Jami' Ash Shaghir riwayat Ibnu 'Asakir dari Abu Umamah.
Maqolah habib Munzir al-Musawa mengatakan bahwa: mengenai
hadits tentang mmenunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus memang
dhoif, namun masih diakui oleh sebagian ulama syafi'iyah, dan
mengingkari keutamaan bulan rajab adalah hal yg munkar, karena Rajab
adalah salah satu dari bulan haram yg dimuliakan Allah dan rasul Nya".
kemudian amalan2 pada bulan Rajab itu teriwayatkan dalam hadits
dhoif, namun para ulama kita mengamalkannya dan sepantasnya kita
melestarikannya, karena teriwayatkan pula dalam banyak hadits bahwa
Rasul saw beristighfar 100 X dalam satu majelis disaksikan/bersama para
sahabat dengan ucapan itu namun shighah Jamak. (sunanul Kubra hadits
no.10293) dan riwayat ini banyak. Dan pelarangan akan hal itu adalah
perbuatan Munkar.
Ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi
bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut
terkategori dha'if (lemah atau kurang kuat). Namun dalam tradisi
Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi
salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal- amal utama).
Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan: “Adapun hadis dha’if yang tidak maudhu’
(palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad
dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu
tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib (motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il al-a’mal dan lain- lain.”
Diriwayatkan dari Sayyidatina 'Aisyah RA, bahwa Rasululloh SAW bersabda:
"Di hari qiyamat nanti semua manusia akan mengalami kelaparan dan
kehausan. Kecuali para Nabi dan keluarganya, Orang yang berpuasa di
Bulan Rajab, Syaban, dan Ramadhan. Maka mereka akan merasa kenyang, tdk
akan lapar dan haus".
(Kitab Zubdatul-wa'idziyn, tentang Bulan Rajab)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasululloh SAW bersabda:
"Barang siapa yang Sholat Sunat di Malam bulan Rajab sesudah Sholat Maghrib, disetiap roka'atnya membaca fatihatul-kitab dan qs. Al-Ikhlash, sebanyak 10x salam, berarti 20 roka'at. Maka Alloh SWT akan menjaganya dan keluarganya dari bala duniya dan siksa Akhirat".
(Kitab Dzurrotun-Nasichin hal.42, cetakan Bayrut)
Rasululloh SAW bersabda:
"Barang siapa menghidupkan 1 Malam di bulan Rajab (dengan beribadah kepada Alloh), maka hatinya tidak akan mati disaat hati-hati yang lain mati. Dan Allah SWT akan mencurahkan kebaikan kepadanya, dan ia akan diampuni dosanya seperti ia baru dilahirkan ibunya, dan bisa memberikan Syafa'at kepada 70 orang yang berdosa yg sudah di tetapkan masuk neraka".
(Kitab Dzurrotun-nasichin hal.42 Cetakan Bayrut)
Diriwayatkan dari Sa'id bin Rasyid: Rasululloh SAW bersabda:
“Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
(HR. At-Thobari)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata: "Aku bertemu Mu'adz bin jabal RA dan berkata: "Dari mana engkau Ya Mu'adz?" Ia menjawab: "Aku baru saja dari Nabi SAW." Aku (Anas) berkata: Lalu apakah yg kau dengar?" Mu'adz menjawab: "Aku mendengar- "Barang siapa berkata La Ilaha IllaLLOH dengan benar2 Ikhlas, maka ia masuk surga. Dan barang siapa berpusa satu hari di bulan Rajab dengan mengharaf Ridlo Allah maka ia masuk surga". Kemudian aku (anas) masuk kerumah Rasululloh, lalu aku berkata: "Ya Rasulallah, sesungguhnya Mu'adz berkata seperti ini (sprti yg dikatakan Mu'adz tadi). Maka Rasululloh SAW berkata: "Benar apa yang disampaikan Mu'adz".
(Kitab Zuhrotur-Riyadl)
Abdulloh Ibnu Abbas RA berkata:
"Puasa di hari pertama bulan Rajab dapat menghapus dosa selama 3 Tahun. Di hari kedua menjadi penghapus dosa selama 2 Tahun. Dihari ketiga menjadi penghapus dosa 1 tahun. Kemudian disetiap hari sesudahnya menjadi penghapus dosa 1 bulan".
(HR. Abu Muhammad Al-Khalali - Kitab Jamiy'is-Shogiyr).
Dari Anas bin Malik RA, Rasululloh SAW bersabda:
"Sesungguhnya di dalam Surga terdapat Sungai yg bernama Rajab, lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Siapa yang berpuasa satu hari dibulan Rajab maka Alloh SWT akan memberinya minum dari sungai itu".
(HR. Bayhaqi dalam Kitab Sya'bul-Iyman).
PENDAPAT MAKRUH ATAU HARAM-NYA PUASA BULAN RAJAB
- Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) berkata: وأما رجب فأحب إليّ أن أفطر منه
Artinya: Saya lebih senang tidak puasa pada bulan Rajab.
- Al-Mardawi dalam Al-Inshaf menyatakan:وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh.
- Imam Suyuthi dalam Amr bil Ittiba' menyatakan: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Makruh mengkhususkan pada bulan Rajab.
- Imam Syafi'i dalam qaul qadim memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh
وأكره أن يتخذ الرجل صوم شهر بكماله كما يكمل رمضان، وكذلك يوماً من بين الأيام
PENDAPAT ULAMA WAHABI TENTANG PUASA BULAN RAJAB
Berikut pendapat sejumlah ulama Wahabi utama tentang puasa dan ibadah di bulan Rajab
1. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat makruh puasa pada bulan Rajab
يكره إفراده بالصوم تطوعاً لأنه من شأن الجاهلية كانوا يعظمونه بالصوم، فكره أهل العلم إفراده بالصوم تطوعاً أما إذا صامه الإنسان عن صوم عليه من قضاء رمضان أو من كفارة فلا حرج في ذلك، أو صام منه ما شرع الله من أيام الاثنين والخميس أو ثلاثة أيام البيض كل هذا لا حرج فيه، والحمد لله، كغيره من الشهور.
Arti ringkasan: Makruh menyendirikan puasa sunnah Rajab karena itu termasuk perilaku jahiliah.
2. Ibnu Uthaimin, mengharamkan puasa Rajab karena dianggap bid'ah. Dalam Majmuk Al-Fatawa Ibnu Utsaimin 20/440 dia mengatakan:
صيام اليوم السابع العشرين من رجب وقيام ليلته وتخصيص ذلك بدعة , وكل بدعة ضلالة .
Artinya: Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat.
Pada kesempatan lain Ibnu Uthaimin mengatakan:
أود أن أقول: هناك من يَخُصُّ رجب بالصيام، فيصوم رجب كلَّه
وهذا بدعة وليس بسنة
Artinya: Mengkhususkan puasa bulan Rajab selama sebulan termasuk bid'ah. Bukan Sunnah.
3. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan menyatakan puasa awal Rajab sebagai bid'ah (= haram)
صوم أول يوم من رجب بدعة ليس من الشريعة ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم في خصوص رجب صيام، فصيام أول يوم من رجب واعتقاد أنه سنة هذا خطأ وبدعة
Artinya: Puasa awal Rajab adalah bid'ah dan tidak sesuai syariah. Tidak ada ketetapan dari nabi adanya kekhususan puasa bulan Rajab. Berpuasa awal bulan Rajab dan meyakini kesunnahannya adalah salah dan bid'ah.
KESIMPULAN
- Berpuasa bulan Rajab hukumnya sunnah berdasarkan hadits yang menganjurkan sunnahnya berpuasa secara umum dan sunnahnya puasa pada bulan-bulan haram. Dan Rajab termasuk bulan haram secara ijmak (kesepakatan ulama).
- Berpuasa pada sebagian bulan Rajab tidak sebulan penuh hukumnya sunnah menurut kesepakan madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali).
- Tetapi mengkhususkan berpuasa sebulan penuh pada bulan Rajab--sementara bulan haram lain tidak--adalah makruh menurut sebagian ulama. Dan tetap sunnah menurut sebagian ulama yang lain.
- Menurut ulama Wahabi, puasa bulan Rajab termasuk bid'ah yang sesat dan haram.
(Kitab Zubdatul-wa'idziyn, tentang Bulan Rajab)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasululloh SAW bersabda:
"Barang siapa yang Sholat Sunat di Malam bulan Rajab sesudah Sholat Maghrib, disetiap roka'atnya membaca fatihatul-kitab dan qs. Al-Ikhlash, sebanyak 10x salam, berarti 20 roka'at. Maka Alloh SWT akan menjaganya dan keluarganya dari bala duniya dan siksa Akhirat".
(Kitab Dzurrotun-Nasichin hal.42, cetakan Bayrut)
Rasululloh SAW bersabda:
"Barang siapa menghidupkan 1 Malam di bulan Rajab (dengan beribadah kepada Alloh), maka hatinya tidak akan mati disaat hati-hati yang lain mati. Dan Allah SWT akan mencurahkan kebaikan kepadanya, dan ia akan diampuni dosanya seperti ia baru dilahirkan ibunya, dan bisa memberikan Syafa'at kepada 70 orang yang berdosa yg sudah di tetapkan masuk neraka".
(Kitab Dzurrotun-nasichin hal.42 Cetakan Bayrut)
Diriwayatkan dari Sa'id bin Rasyid: Rasululloh SAW bersabda:
“Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
(HR. At-Thobari)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata: "Aku bertemu Mu'adz bin jabal RA dan berkata: "Dari mana engkau Ya Mu'adz?" Ia menjawab: "Aku baru saja dari Nabi SAW." Aku (Anas) berkata: Lalu apakah yg kau dengar?" Mu'adz menjawab: "Aku mendengar- "Barang siapa berkata La Ilaha IllaLLOH dengan benar2 Ikhlas, maka ia masuk surga. Dan barang siapa berpusa satu hari di bulan Rajab dengan mengharaf Ridlo Allah maka ia masuk surga". Kemudian aku (anas) masuk kerumah Rasululloh, lalu aku berkata: "Ya Rasulallah, sesungguhnya Mu'adz berkata seperti ini (sprti yg dikatakan Mu'adz tadi). Maka Rasululloh SAW berkata: "Benar apa yang disampaikan Mu'adz".
(Kitab Zuhrotur-Riyadl)
Abdulloh Ibnu Abbas RA berkata:
"Puasa di hari pertama bulan Rajab dapat menghapus dosa selama 3 Tahun. Di hari kedua menjadi penghapus dosa selama 2 Tahun. Dihari ketiga menjadi penghapus dosa 1 tahun. Kemudian disetiap hari sesudahnya menjadi penghapus dosa 1 bulan".
(HR. Abu Muhammad Al-Khalali - Kitab Jamiy'is-Shogiyr).
Dari Anas bin Malik RA, Rasululloh SAW bersabda:
"Sesungguhnya di dalam Surga terdapat Sungai yg bernama Rajab, lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Siapa yang berpuasa satu hari dibulan Rajab maka Alloh SWT akan memberinya minum dari sungai itu".
(HR. Bayhaqi dalam Kitab Sya'bul-Iyman).
PENDAPAT MAKRUH ATAU HARAM-NYA PUASA BULAN RAJAB
- Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) berkata: وأما رجب فأحب إليّ أن أفطر منه
Artinya: Saya lebih senang tidak puasa pada bulan Rajab.
- Al-Mardawi dalam Al-Inshaf menyatakan:وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh.
- Imam Suyuthi dalam Amr bil Ittiba' menyatakan: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Makruh mengkhususkan pada bulan Rajab.
- Imam Syafi'i dalam qaul qadim memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh
وأكره أن يتخذ الرجل صوم شهر بكماله كما يكمل رمضان، وكذلك يوماً من بين الأيام
PENDAPAT ULAMA WAHABI TENTANG PUASA BULAN RAJAB
Berikut pendapat sejumlah ulama Wahabi utama tentang puasa dan ibadah di bulan Rajab
1. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat makruh puasa pada bulan Rajab
يكره إفراده بالصوم تطوعاً لأنه من شأن الجاهلية كانوا يعظمونه بالصوم، فكره أهل العلم إفراده بالصوم تطوعاً أما إذا صامه الإنسان عن صوم عليه من قضاء رمضان أو من كفارة فلا حرج في ذلك، أو صام منه ما شرع الله من أيام الاثنين والخميس أو ثلاثة أيام البيض كل هذا لا حرج فيه، والحمد لله، كغيره من الشهور.
Arti ringkasan: Makruh menyendirikan puasa sunnah Rajab karena itu termasuk perilaku jahiliah.
2. Ibnu Uthaimin, mengharamkan puasa Rajab karena dianggap bid'ah. Dalam Majmuk Al-Fatawa Ibnu Utsaimin 20/440 dia mengatakan:
صيام اليوم السابع العشرين من رجب وقيام ليلته وتخصيص ذلك بدعة , وكل بدعة ضلالة .
Artinya: Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat.
Pada kesempatan lain Ibnu Uthaimin mengatakan:
أود أن أقول: هناك من يَخُصُّ رجب بالصيام، فيصوم رجب كلَّه
وهذا بدعة وليس بسنة
Artinya: Mengkhususkan puasa bulan Rajab selama sebulan termasuk bid'ah. Bukan Sunnah.
3. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan menyatakan puasa awal Rajab sebagai bid'ah (= haram)
صوم أول يوم من رجب بدعة ليس من الشريعة ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم في خصوص رجب صيام، فصيام أول يوم من رجب واعتقاد أنه سنة هذا خطأ وبدعة
Artinya: Puasa awal Rajab adalah bid'ah dan tidak sesuai syariah. Tidak ada ketetapan dari nabi adanya kekhususan puasa bulan Rajab. Berpuasa awal bulan Rajab dan meyakini kesunnahannya adalah salah dan bid'ah.
KESIMPULAN
- Berpuasa bulan Rajab hukumnya sunnah berdasarkan hadits yang menganjurkan sunnahnya berpuasa secara umum dan sunnahnya puasa pada bulan-bulan haram. Dan Rajab termasuk bulan haram secara ijmak (kesepakatan ulama).
- Berpuasa pada sebagian bulan Rajab tidak sebulan penuh hukumnya sunnah menurut kesepakan madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali).
- Tetapi mengkhususkan berpuasa sebulan penuh pada bulan Rajab--sementara bulan haram lain tidak--adalah makruh menurut sebagian ulama. Dan tetap sunnah menurut sebagian ulama yang lain.
- Menurut ulama Wahabi, puasa bulan Rajab termasuk bid'ah yang sesat dan haram.